Senin 01 Nov 2021 20:22 WIB

Penutupan Masjid Ibrahimi, Serangan Terhadap HAM

Jamaah Muslim Palestina bahkan dicegah mengakses halaman masjid.

Rep: Rossi Handayani/Dea Alvi Soraya/Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Penutupan Masjid Ibrahimi, Serangan Terhadap HAM
Foto:

Pada Maret 2021, Mahkamah Agung Israel menyetujui surat izin pemasangan lift di Masjid Ibrahimi. Nantinya, lift itu hanya akan melayani warga Israel.

Komite Rehabilitas Hebron Imad Hamdan mengatakan keputusan tersebut ditujukan mengadili situs suci itu dan mengubah karakter sejarahnya. Dia menambahkan, sementara ini, Israel mengklaim tujuan pembangunan lift murni untuk kemanusiaan.

“Namun, niat sebenarnya mengambil alih area sebanyak mungkin di halaman masjid yang akan digunakan untuk kepentingan warga,” kata Hamdan, dilansir Wafa.

Pada 10 Februari lalu, pengacara dari Komite Rehabilitasi Hebron memenangkan perintah dari pengadilan untuk menangguhkan pemasangan lift sampai keputusan akhir. Pengacara Komite, Tawfiq Jahshan mengatakan Mahkamah Agung Israel mengadakan sesi tentang kasus terkait ajuan untuk membela terhadap pemasangan lift.

Karena ada pergantian hakim pengadilan, akhirnya pengadilan menyetujui penyitaan sekitar 300 meter persegi di halaman masjid untuk keperluan lift. Pada Mei lalu, Menteri Pertahanan Israel Naftali Bennett mengeluarkan perintah pengambilalihan sebagian Masjid Ibrahimi.

photo
Pihak berwenang Israel, mengevakuasi pemukim dan memindahkan rumah dengan derek karena mereka diduga dibangun secara ilegal di pos terdepan Beit Dror di selatan kota Hebron di Tepi Barat pada 27 Juli 2021. - (EPA/ABED AL HASHLAMOUN)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement