Senin 01 Nov 2021 18:07 WIB

Aturan PCR Penumpang Pesawat yang Terus Bergonta-Ganti

Dalam satu bulan terakhir, pemerintah telah beberapa kali mengubah aturan soal PCR

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) di Skybridge, Bandara SMB II, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/11/2021). Untuk meringankan beban masyarakat yang hendak berpergian dan mendorong sektor perekonomian, per 27 Oktober lalu pemerintah secara resmi menetapkan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa - Bali.
Foto:

Seperti diketahui, Mendagri menerbitkan Inmendagri Nomor 53/ 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali pada pertengah bulan lalu. Dalam Inmendagri itu, tercantum aturan bahwa penumpang moda transportasi udara wajib menyertakan hasil tes PCR. Jangka waktu tes bagi penumpang pesawat untuk tujuan Jawa-Bali adalah 2 x 24 jam, sementara luar Jawa-Bali adalah 1x24 jam. 

Pro dan kontra pun muncul terkait aturan tersebut. Presiden Joko Widodo kemudian menyerukan agar tarif PCR diturunkan agar tidak memberatkan masyarakat.  Pascakeluarnya permintaan Presiden Jokowi, Kemenkes kemudian menyampaikan penurunan tarif pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) , harga tarif real time PCR untuk Jawa-Bali menjadi Rp275 ribu. Sementara untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu per 27 Oktober. Dengan tarif ini, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Setelah tarif PCR turun, kemudian terbit pula Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri baru, diputuskan bahwa masa berlaku tes PCR adalah hingga H-3 sebelum keberangkatan. Pada Inmendagri sebelumnya, masa berlaku hanya H-2 sebelum keberangkatan.

Kabar bahwa penumpang pesawat udara Jawa-Bali tak perlu lagi menyertakan PCR sebagai syarat wajib, disambut gembira oleh Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar, meski belum terbit Inmendagri secara resmi. "Sudah dicabut ya? Alhamdulillah," kata Muhaimin, Senin (1/11).

Muhaimin mengungkapkan sejak awal DPR sudah mendesak agar pemerintah membatalkan kebijakan tersebut. Menurutnya tes PCR hanya diperlukan jika tes antigen menunjukan positif.

"Dengan demikian, industri penerbangan tidak terganggu, transportasi tidak macet, langkah luar biasa, kita apresiasi," ujarnya.

Ia memaklumi berubah-ubahnya kebijakan tersebut dinilai wajar di tengah kondisi saat ini. Karena itu ia mengingatkan agar pemerintah tak sembarangan mengeluarkan aturan.

 

"Harus matang, tapi sebetulnya DPR menganggap wajar di masa sulit ini berubah-ubah. Suasananya dinamis," ucapnya.

photo
Daftar Harga Tes PCR di Asia Tenggara - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement