Senin 01 Nov 2021 18:07 WIB

Aturan PCR Penumpang Pesawat yang Terus Bergonta-Ganti

Dalam satu bulan terakhir, pemerintah telah beberapa kali mengubah aturan soal PCR

Rep: Dessy Suciati Saputri, Rahayu Subekti, Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) di Skybridge, Bandara SMB II, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/11/2021). Untuk meringankan beban masyarakat yang hendak berpergian dan mendorong sektor perekonomian, per 27 Oktober lalu pemerintah secara resmi menetapkan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa - Bali.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Petugas kesehatan mengambil sampel untuk tes usap RT Polymerase Chain Reaction (PCR) di Skybridge, Bandara SMB II, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (1/11/2021). Untuk meringankan beban masyarakat yang hendak berpergian dan mendorong sektor perekonomian, per 27 Oktober lalu pemerintah secara resmi menetapkan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa - Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam waktu kurang dari sebulan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah dua kali menggeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait penggunaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebagai syarat wajib masyarakat yang ingin menggunakan moda transportasi udara. Kemungkinan, Tito akan menerbitkan Inmendagri untuk ketiga kalinya terkait PCR.

Hal itu, setelah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyampaikan para pelaku perjalanan menggunakan transportasi pesawat di Jawa dan Bali kini cukup menggunakan tes antigen.

Baca Juga

"Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan, menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri," ujar Muhadjir saat konferensi pers evaluasi PPKM melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11).

Menanggapi pernyataan Menko PMK, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengatakan penerapan ketentuan baru mengenai RT-PCR sebagai syarat wajib bagi pengguna moda transportasi udara masih harus menunggu regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, dalam waktu dekat, kemungkinan Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan Inmendagri baru soal PCR.

"Untuk implementasinya kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Republika.co.id, Senin (1/11). 

Adita menambahkan, Kemenhub juga masih menunggu regulasi resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 terlebih dahulu setelah Inmendagri yang baru terbit. Untuk itu, ketentuan baru tersebut masih belum diterapkan saat ini. 

"Ini yang jadi rujukan kami dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement