Senin 01 Nov 2021 12:41 WIB

Polres Bogor Bongkar Bos Preman Terima Uang Parkir Miliaran

AH yang bunuh P terima Rp 3,7 juta per hari dari setoran parkir Metland Cileungsi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (13/4).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor, AKBP Harun di Mako Polres Bogor, Selasa (13/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor mengungkap fakta bahwa sektor perparkiran di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menghasilkan uang miliaran rupiah, dikelola oleh preman.

Kapolres Bogor AKBP Harun, menyebutkan, dampak pengelolaan parkir ilegal tersebut, bahkan salah satunya berujung pada pembunuhan bos preman pengelola parkir liar.

Kasus itu berhasil diungkap jajaran Polres Bogor dalam waktu kurang dari dua pekan. "Tersangka AH ini sakit hati karena korban P alias G yang merupakan pamannya sendiri mengambil alih setoran parkir di sekitaran Metland Cileungsi. Kemudian AH berencana membunuh korban sejak setahun lalu," ujar Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad (31/10).

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, satu kawasan lahan parkir ilegal di Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor dikelola 18 preman, yang masing-masing harus menyetorkan uang senilai Rp 205 ribu kepada AH dalam sehari. AH adalah bos parkir liar yang menguasai wilayah itu.

Jika dikalkukasikan, kata Harun, AH memperoleh uang senilai Rp 3,7 juta dalam sehari atau Rp 1,3 miliar dalam setahun dari parkiran ilegal di kawasan Metland Cileungsi.

Baca juga : Lokasi Wisata di Bogor Diperketat Selama Libur Nataru

Hal tersebut yang melatarbelakangi kasus pembunuhan berencana terhadap P yang merupakan paman dari AH. Hal itu setelah P mengambil alih 30 persen setoran dari lahan parkir di Metland Cileungsi, yang selama ini dipegang AH.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana tak menampik kabar masih banyaknya parkir ilegal di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadi penyebab kebocoran potensi pendapatan daerah. Meski begitu, ia mengaku tidak bisa melakukan penindakan selama tidak menerima laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

"Gini, kalau parkiran itu kewenangannya ada di DLLAJ (Dishub), sepanjang DLLAJ tidak memberikan laporan ke kami, kamitidak bisa (menindak)," kata Iman.

Dia membenarkan, dengan membiarkan menjamurnya parkir ilegal, sama halnya dengan membiarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kehilangan potensi pendapatan dari sektor perparkiran. "Berarti DLLAJ tidak melihat pada potensi, padahal itu potensi, seharusnya dilakukan pengawasan dan penertiban di wilayah itu," ujar Iman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement