Senin 01 Nov 2021 07:36 WIB

Ini Aturan Baru Bepergian dengan Transportasi Darat

Pelaku perjalanan dengan jarak minimal 250 km wajib menunjukkan surat vaksin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah truk menunggu untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah truk menunggu untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Banten. Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomo 90 Tahun 2021. Surat Edaran tersebut mengenai perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Melalui SE 90 Nomor 2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/11).  

Baca Juga

Selain kartu vaksin, penumpang dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalan empat jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga wajib menyertakan  surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan. 

Sementara bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Begitu juga dengan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

“Surat keterangan ini mulai kami berlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021 dan dengan SE Nomor 20 Tahun 2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," jelas Budi. 

Untuk itu, Budi mengimbau bagi para pemimpin daerah baik gubernur, wali kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara atau operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi. Selain itu juga melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah. 

Selain itu khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap. Selain itu juga surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan. 

Jika sudah mendapatkan vaksin dosis pertama maka dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga : Ini Syarat Gratis Naik Bus Kita Trans Pakuan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement