Ahad 31 Oct 2021 09:49 WIB

Partai Buruh Usung 14 Isu Perjuangan

Partai Buruh ingin mewujudkan negara sejahtera (welfare state).

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan Partai Buruh adalah partai yang identitas sebagai partainya kelas pekerja. Karena itu, Partai Buruh hadir untuk terlibat langsung dan mendukung perjuangan kaum buruh, petani, pekerja rumah tangga, dan elemen rakyat miskin yang lain.

"Perjuangan dan program Partai Buruh langsung bersentuhan dengan persoalan rakyat. Karena itu, Partai Buruh tidak didesain hanya untuk ikut pemilu," kata Said Iqbal, saat konferensi pers secara daring, Sabtu (30/10) kemarin.

Baca Juga

Menurut Said Iqbal, pemilu penting agar Partai Buruh bisa ikut membuat undang-undang dan merumuskan kebijakan negara untuk mewujudkan negara sejahtera (welfare state). Namun secara bersamaan, Partai Buruh juga bekerja setiap saat untuk melakukan advokasi terhadap persoalan yang dihadapi rakyat.

"Kami akan menginstruksikan kader partai buruh untuk terlibat secara langsung dalam perjuangan buruh yang menuntut upah layak. Kami akan hadir dan mengadvokasi korban penggusuran. Kami akan hadir untuk memperjuangkan pekerja rumah tangga dan buruh migran," kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengatakan, terkait dengan itu, tahun 2021-2022 Partai Buruh memiliki 14 isu perjuangan. Partai Buruh bersama serikat pekerja, serikat tani, dan organisasi serikat lainnya akan melakukan aksi secara nasional untuk mendukung perjuangan organisasi serikat buruh dan lain sebagainya.

Berikut 14 isu perjuangan Partai Buruh:

1. Penolakan omnibus law UU Cipta Kerja;

2. Penetapan UMK 2022;

3. Harga PCR yang masih mahal;

4. Masih adanya tanah petani dan rakyat yang diserobot oleh pihak swasta atau negara;

5. Pengesahan UU PRT;

6. PKB tanpa Omnibus Law;

7. Perlindungan buruh migran selama Covid-19;

8. Status guru honorer dan tenaga honorer yang masih tidak jelas serta gaji honorer dan guru swasta yang masih miris;

9. Menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan;

10. Menolak pengenaan pajak terhadap barang yg dikonsumsi rakyat kecil (seperti makanan, sembako, dsb), dan menolak tax amnesty gaya baru dalam revisi uu pajak yang baru;

11. Mendesak pemerintah untuk menghindari terjadinya ledakan PHK dan membuat peta jalan dalam penciptaan lapangan kerja yang baru pasca-Covid-19 yang berbasis pasar sosial;

12. Mengubah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) di omnibus law menjadi Jaminan Asuransi Pengangguran (unemployment insurance) dan jaminan perumahan serta jaminan makanan;

13. Meminta pemerintah untuk memperjelas hubungan kerja, tarif, dan jaminan sosial untuk pekerja ojek online; dan

14. Meminta pemerintah untuk mengendalikan harga-harga barang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement