Sabtu 30 Oct 2021 08:47 WIB

Ketum PBNU: Siapa Salah Harus Dihukum tanpa Pandang Bulu

Menurut KH Said, boleh memusuhi orang yang melanggar hukum, melanggar UUD 1945.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan tausiyah di Jakarta, Rabu (11/3).
Foto: Republika/Putra M Akbar
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan tausiyah di Jakarta, Rabu (11/3).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Agama (PBNU) KH Said Aqil Sirodj menegaskan, pemerintah dan aparat harus menegakkan hukum secara objektif dan menjatuhi hukuman berdasarkan bobot kesalahannya kepada siapa pun tanpa memandang bulu.

"Siapa pun yang salah tangkap. Siapapun yang benar harus dibela dan dilindungi. Siapa pun dia," kata Said saat menyampaikan arahan pada acara pembukaan musyawarah kerja wilayah dan pelantikan pengurus Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kota Palu, Jumat (29/10).

Dia mencontohkan bagaimana Nabi Muhammad SAW bersikap tegas dan objektif serta tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum kepada siapa pun tanpa memandang suku maupun agama ketika menjadi pemimpin. Bahkan, lanjut Said, Nabi sendiri yang akan menghukum anaknya jika memang terbukti berbuat salah dan melanggar hukum Islam

Sikap Nabi itulah yang diharapkan Said diterapkan oleh para pejabat, pemangku kebijakan, kepala daerah dan para penegak hukum di Indonesia maupun di Sulteng.

"Bukan melihat berdasarkan suku atau agamanya. Yang dilihat adalah kebenaran, keadilan, kejujuran, amanah. Mudah-mudahan penegakan hukum di Sulteng juga begitu," ujarnya.

Selaim itu, Said meminta seluruh umat Islam, terutama warga NU dan pengurus NU di Sulteng agar menjaga keharmonisan antarumat beragama dan tidak bermusuhan. Meski begitu, ia menyatakan, boleh memusuhi seseorang jika orang itu melakukan beberapa perkara pelanggaran.

"Tidak boleh ada permusuhan, kecuali kepada yang zalim, kecuali kepada yang melanggar hukum, melanggar UUD 1945. Tidak boleh bermusuhan hanya karena perbedaan agama, suku, partai politik, pendatang atau pribumi. Yang harus dimusuhi jika ada orang siapa pun yang melanggar hukum," ujar Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement