REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di 34 Provinsi untuk mengambil langkah kesiapsiagaan menghadapai fenomena La Nina. Hal itu bertujuan untuk mencegah serta menghindari dampak buruk bahaya bencana hindrometeorologi yang dipicu fenomena tersebut seperti banjir, banjir bandang, tanah longsong dan angin kencang.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Prasinta Dewi, menjelaskan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat ini merujuk pada informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi La Nina di Indonesia yang dapat terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Februari 2022. Fenomena tersebut merupakan anomali iklim global yang dapat memicu peningkatan curah hujan.
"Catatan historis menunjukkan bahwa La Nina tahun 2020 menyebabkan terjadinya peningkatan akumulasi curah hujan bulanan di Indonesia hingga 20 persen sampai dengan 70 persen dari kondisi normalnya," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (29/10).
Prasinta menekankan, bahwa peningkatan curah hujan itu berpotensi memicu terjadinya bencana hidrometeorologi. Menyikapi potensi bahaya dampak La Nina, Prasinta mengharapkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi untuk mewaspadai dan menginstruksikan BPBD di tingkat kabupaten dan kota melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.