Kamis 28 Oct 2021 22:01 WIB

PDIP Minta DKI Segera Banyar Ganti Rugi Korban Penggusuran

Legislator PDIP meminta Pemprov DKI segera ganti rugi korban penggusuran Petamburan

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
 Gilbert Simanjuntak.
Foto: Dok
Gilbert Simanjuntak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan putusan inkracht untuk ganti rugi terhadap warga korban Rusunami Petamburan. Menurutnya, hal itu untuk menghindari kerugian lebih lanjut pada warga terkait.

"Melaporkan ke Ombudsman juga hanya masalah maladministrasi, tetapi tidak akan membuat Pemprov lalu serta merta membayar ganti untung tersebut," kata Gilbert saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (28/10). 

Baca Juga

Menurut Gilbert, memandang kasus lama itu, Pemprov DKI saat ini harus mulai berbenah untuk tidak menjadikan warga sebagai objek pembangunan. Sebaliknya dia menyebut, seharusnya warga menjadi subjek pembangunan.

"Karena merekalah sesungguhnya yang menikmati," ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan Warga Rusun Petamburan, Masri Rizal, mengatakan, Rabu (27/10) kemarin, pihaknya yang telah memenangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI, kembali mengadukan Gubernur DKI, Anies Baswedan ke Ombudsman Jakarta. Pengaduan itu, kata dia, dilakukan karena adanya maladministrasi Pemprov yang tidak menjalankan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.

"Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," ujar Masri Rizal, dalam keterangannya, Kamis (28/10).

Sementara itu menurut Pengacara Publik LBH Jakarta yang mendampingi warga dalam pengaduan, Charlie Albajili, tidak ada alasan Pemprov tidak melakukan eksekusi putusan dan pemulihan hak warga. Terlebih, apa yang disikapi oleh Pemprov DKI disebut Charlie, merupakan praktik maladministrasi yang melanggar hak warga untuk mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal layak yang telah ditinggali.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dijelaskan jika Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan kewenangan dalam UU No. 37 Tahun 2008. 

Sebagai informasi, putusan sebelumnya yang inkrah memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp. 4.730.000.000,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta) dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran. Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement