Kamis 28 Oct 2021 17:22 WIB

Universitas BSI Jaga Mutu Prodi Melalui Audit Mutu Internal

Diharapkan seluruh program studi Universitas BSI dapat menjaga dan meningkatkan mutu

Untuk pelaksanaan AMI di Universitas BSI menjadi tugas utama Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA) ditingkat institusi, dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) ditingkat Fakultas, dan Unit Jaminan Mutu (UJM) ditingkat program studi.
Foto: Universitas Bina Sarana Informatika
Untuk pelaksanaan AMI di Universitas BSI menjadi tugas utama Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA) ditingkat institusi, dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) ditingkat Fakultas, dan Unit Jaminan Mutu (UJM) ditingkat program studi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), bahwa sistem penjaminan mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

Salah satu implementasi SPM Dikti adalah melalui AMI (Audit Mutu Internal). Pelaksanaan AMI tersebut dilakukan selama tiga hari, yaitu terhitung pada tanggal 19, 21 dan 22 Oktober bertempat di gedung rektorat Universitas BSI, Jl. Kramat Raya No.98, RT.2/RW.9, Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga

 

Kegiatan AMI ini diikuti oleh tujuh program studi (prodi) di Universitas BSI dinataranya Prodi Manajemen, Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Rekayasa Perangkat Lunak (RPL), Teknik Elektro, Teknik Industri dan Teknologi Informasi.

Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA), Lita Sari Marita, mengatakan pelaksanaan AMI diisi dengan sesi tanya-jawab dan pemaparan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. “Ada sebanyak delapan pertanyaan seputar standar pendidikan yang diajukan dalam AMI ini, antara lain standar proses pembelajaran, standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran,” tutur Lita, Selasa (26/10).

Lanjutnya, ada pula pertanyaan tentang standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga pendidik, standar sarpras (sarana prasarana) pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran dan standar pembiayaan pembelajaran.

“Untuk pelaksanaan AMI di Universitas BSI menjadi tugas utama Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi (BPMA) ditingkat institusi, dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) ditingkat Fakultas, dan Unit Jaminan Mutu (UJM) ditingkat program studi,” ujarnya.

BPMA dalam melaksanakan AMI bertugas melaksanakan, memantau, dan evaluasi sebagai tindakan penyempurnaan atau peningkatan mutu akademik secara kontinyu dan sistematis dalam rangka pencapaian standar yang telah ditetapkan Universitas BSI.

“Tujuan AMI bukan untuk mencari-cari kesalahan pihak teraudit, namun untuk mencocokkan kesesuaian antara standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh PT (Perguruan Tinggi) dengan kenyataannya di lapangan, dan dimaksudkan pula untuk mencari peluang-peluang bagi peningkatan mutu internal masing-masing program studi,” terangnya.

Ia berharap, seluruh program studi Universitas BSI dapat menjaga dan meningkatkan mutunya melalui AMI ini agar dapat mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian dari standar sistem penjaminan manajemen mutu internal dengan pelaksanaannya di lapangan.

“Tak lupa, mengevaluasi penerapan sistem manajemen mutu di program studi, mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu, dan melakukan kaji ulang & peningkatan terhadap perbaikan sistem manajemen mutu yang telah dilakukan,” bebernya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement