Kamis 28 Oct 2021 12:38 WIB

Korban Penggusuran Petamburan Adukan Anies ke Ombudsman

Warga korban penggusuran Rusun Petamburan adukan Anies Baswedan ke Ombudsman.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bayu Hermawan
Rusunami Petamburan
Foto:

Sebagai informasi, putusan sebelumnya yang inkrah memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp. 4.730.000.000,- (empat miliar tujuh ratus tiga puluh juta) dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho.  

 Jika merunut ke belakang, Anies Baswedan pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4.73 miliar kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Hingga saat ini, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.   

Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut. Meski demikian, pada pelaksanaannya Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda sampai lima tahun karena molornya pembangunan Rusunami.   

Alhasil, warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan tersebut dikuatkan melalui Putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 377/Pdt/2004/PT.DKI tanggal 23 Desember 2004 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2409/KPDT/2005 tanggal 26 Juni 2006. 

Baca juga : Bandara Khartoum Ditutup di Tengah demonstrasi di Sudan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement