Kamis 28 Oct 2021 08:12 WIB

Ini Masukan Bawaslu ke Timsel Penyelenggara Pemilu

Bawaslu menekankan pentingnya pengembangan inovasi digitalisasi pengawasan pemilu.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Bawaslu Abhan.
Foto: ANTARA / Reno Esnir
Ketua Bawaslu Abhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan masukan mengenai penyelenggaraan pemilu kepada tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Acara ini diinisiasi timsel secara terbuka dan disiarkan daring pada Rabu (27/10) malam.

Kelima pimpinan Bawaslu menyampaikan pandangannya masing-masing. Dimulai dari Ketua Bawaslu RI Abhan yang menekankan pentingnya pengembangan inovasi program digitalisasi pengawasan pemilu.

"Ada upaya digitalisasi yang dikembangkan KPU sejak Pilkada 2018. Maka Bawaslu pun harus mengimbangkan inovasi itu," ujar Abhan, Rabu (27/10).

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afiffuddin menambahkan, adaptasi digitalisasi perlu disempurnakan. Misalnya, pendokumentasian hasil pengawasan melalui digital harus lebih baik pada masa yang akan datang.

"Adaptasi digitalisasi sesuai amanat Undang-Undang Pemilu perlu ditingkatkan oleh Bawaslu," kata Afiffuddin.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja memandang calon anggota Bawaslu harus memahami fungsi Bawaslu sebagai lembaga ajudikasi. Mulai dari teknis penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran administrasi, dan penanganan pelanggaran pidana pemilu.

"Postur ini lah yang akan menjadi prasyarat bagi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu," tutur Bagja.

Kemudian, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berharap calon anggota Bawaslu nantinya tetap diisi dari unsur penyelenggara dari daerah, aktivis kepemiluan, dan akademisi. Pasalnya, ketiga kombinasi tersebut merupakan hal yang fundamental dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pengawasan pemilu.

"Saya rasa itu adalah variasi yang bagus. Karena saling mengisi dan menguatkan satu sama lain," ucap Fritz.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo juga berharap calon anggota Bawaslu memiliki latar belakang ilmu hukum. Hal ini karena fungsi Bawaslu berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu sudah beranjak menjadi lembaga yang tidak saja mengawasi pemilu tetapi juga melakukan fungsi penegakan hukum.

"Latar belakang hukum sangat menunjang fungsi penegakkan hukum Bawaslu," kata Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement