JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kaburnya selebgram Rachel Rachel dari karantina Covid-19 ke tingkat penyidikan. Dengan demikian, pihak penyidik telah menemukan unsur pidana pada kasus tersebut. "Saya dapat informasi gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes...
Berita Lainnya