Kamis 28 Oct 2021 05:34 WIB

Tertangkap Saat Curi Kotak Amal Masjid, Pelaku Diminta Tobat

Polisi menemukan sejumlah alat perkakas dan jimat dari tangan pencuri.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Aparat Polres Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat mengamankan seorang pemuda inisial N (18) yang ditangkap warga dan pengurus Masjid Jihad Tangah Jua, saat beraksi mencuri uang kotak amal masjid. Aparat Polres Kota Bukittinggi yang ditempatkan sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Aur Kuning, Aipda Roni mengatakan, pelaku diciduk oleh penjaga Masjid Jihad Tangah Jua saat ia beraksi membobol kotak amal yang terisi penuh pada Rabu dini hari.

"Dari pengakuannya, pelaku masuk masjid sekitar jam 02.00 WIB, saat beraksi ketahuan oleh penjaga masjid dan langsung ditangkap, dari tangannya didapati berbagai macam kunci dan jimat yang menurutnya sebagai pengaman saat beraksi," kata Aipda Roni di Bukittinggi, Rabu.

Baca Juga

Roni mengatakan, pelaku baru satu minggu datang ke Bukittinggi dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, dan punya pengalaman yang sama mencuri kotak masjid."Pelaku ini mengaku juga membobol kotak masjid di dua tempat di Bukittinggi, bahkan ia mengatakan sudah sering beraksi di Palembang sebelumnya," ujar Roni.

Pelaku diketahui membawa bermacam jenis kunci dan perkakas untuk membobol kotal amal, bahkan ada jimat berupa keris dan berbagai buhul serta ramuan yang ikut dibawanya.

Pihak Kepolisian dan Pengurus Masjid Jihad Tangah Jua kemudian mengambil langkah kekeluargaan dengan pelaku yang diminta berjanji tidak mengulangi perbuatannya."Hasil kesepakatan dengan pihak masjid, pelaku diminta bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, jika ia melanggar, pengurus akan melaporkan ke Kepolisian karena sudah memegang bukti," kata Roni.

Kasus pembobolan kotak amal masjid marak terjadi di beberapa daerah saat ini, warga dan pengurus masjid diminta untuk waspada dan aktif menyimpan kotak penyimpanan di tempat yang lebih aman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement