Rabu 27 Oct 2021 09:57 WIB

Dua Restoran di Semarang Sudah Diperingatkan Sebelum Disegel

Marabunta dan Holywings disegel polisi, pengelola dijerat pasal wabah menular.

Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang. (Ilustrasi)
Foto: Dok Pemkot Jaksel
Petugas Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan memberi denda penutupan 3 x 24 jam kepada manajemen Bar & Resto Holywings Kemang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan dua restoran yang ditindak polisi sebelumnya sudah diperingatkan. Kedua restoran ditutup akibat melanggar jam operasional saat PPKM Level 1.

"Pada Senin (25/10) sidang sudah kami kumpulkan untuk dibina, diminta agar tertib dalam menjalankan usahanya," katanya dalam siaran pers di Semarang, Selasa (26/10).

Namun kedua tempat usaha tersebut, masing-masing restoran Marabunta dan Holywings, tetap melakukan pelanggaran. Kedua restoran buka hingga Selasa (26/10) dini hari.

Dalam Instruksi Wali Kota Semaramg tentang Aturan PPKM Level 1 disebutkan aturan jam operasional restoran dan tempat makan lainnya maksimal pukul 00.00 WIB. Ke depan, ia meminta semua pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 agar tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sebelumnya, Polresrabes Semarang menindak tegas dua restoran di daerah ini yang nekat melanggar jam operasional di tengah pemberlakuan PPKM Level 1. Dua restoran, masing-masing Marabunta dan Holywings. Restoran yang berlokasi Jalan Cenderawasih di Kompleks Kota Lama Semarang itu melanggar jam operasional yang diizinkan pukul 00.00 WIB. 

Selain itu, kedua restoran juga melanggar ketentuan jumlah pengunjung yang diizinkan. Menurut dia, pengelola kedua restoran tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement