REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan izin orangtua siswa menjadi syarat nomor satu yang harus dipenuhi jika sekolah akan memulai kembali pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
"Ada persyaratan yang sudah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang dimulainya pembelajaran tatap muka," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini, Senin (31/8)
Sekolah yang diizinkan dibuka kembali pembelajarannya, kata dia, hanya yang berada di zona kuning atau hijau. "Kalau Kota Semarang tidak, tetapi kalau per kelurahan atau per kecamatan bisa," tambahnya.
Syarat kedua, kata dia, harus ada izin dari satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kota Semarang. Selanjutnya, menurut dia, kesiapan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.
"Kemudian yang paling penting izin dari orang tua siswa. Sekarang dibalik saja, izin dari orang tua nomor satu," katanya.
Selama berbagai syarat tersebut dipenuhi, kata dia, pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan tentunya dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat serta sejumlah pembatasan.
Ia mencontohkan para guru harus siap jika jumlah siswa yang melaksanakan pembelajaran dibatasi atau dilaksanakan dalam beberapa jam masuk sekolah.