Selasa 26 Oct 2021 21:18 WIB

Polisi Perampok Mobil dan Penyekapan Mahasiswa Dipecat

IS terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa di Bandar Lampung pada 9 Oktober 2021.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mas Alamil Huda
Perampokan di mobil (ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Perampokan di mobil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Oknum polisi Bripka Irfan Setiawan atau IS (40 tahun) dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang berlangsung pada Selasa (26/10). IS terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa saat nongkrong di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung pada 9 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pemecatan oknum polisi IS setelah sidang komisi kode etik kepolisian yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan. “Putusannya dipecat tidak dengan hormat,” kata Kombes Pol Pandra Arsyad di Bandar Lampung, Selasa (26/10).

 

IS, anggota Satuan Samapta Subnit 2 Polresta Bandar Lampung dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yang tidak terpuji sebagai anggota Polri, yang seharusnya mengayomi masyarakat. Pandra mengatakan, IS terbukti melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dengan berbuat tercela.

 

Dalam sidang kode etik kepolisian, dia mengatakan, telah mendengarkan sedikitnya sembilan saksi terkait dengan kasus yang melibatkan IS. Hal tersebut sesuai dengan laporan ke kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan IS.

 

Setelah dipecat dengan tidak hormat, Pandra mengatakan, proses hukum terhadap tindak pidana IS tetap berjalan sesuai dengan laporan korban ke kepolisian. Selain itu, penyidik juga akan mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan tersangka IS tersebut.

 

Dua tersangka Bripka IS dan oknum ASN bertugas di Disperingdag Provinsi Lampung ARD (39) sudah diamankan polisi di Mapolresta Bandar Lampung. Kedua tersangka dan dua pelaku lainnya yang kabur, melakukan perencanaan perampokan mobil korban Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung pada 9 Oktober 2021.

Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Korban bersama rekannya Faisal Ardianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX.

Korban dan rekannya kedatangan empat orang pelaku menggunakan dua motor. Seorang mengaku anggota polisi, dan langsung menuduh korban terlibat kasus narkoba. Korban dibawa ke mobil korban, pelaku menyekap korban dan menodongkan benda diduga senjata api.

Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta, uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban. Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang pelaku di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, pada Ahad (10/10) pagi.

Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno pernah mengatakan, oknum polisi yang terlibat aksi perampokan dan penculikan tersebut setelah dites urine positif menggunakan narkoba. Menurut dia, oknum polisi tersebut, akan mendapatkan sanksi pidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Kapolda menjelaskan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang PTDH. Mereka terlibat kasus tindak pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

 

Petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang terlibat perampokan mobil Toyota Yaris milik mahasiswa tersebut. Oknum polisi dan oknum ASN bersama merencakan aksi perampokan mobil dan penyekapan korban dan membuangnya. Pelaku ARD, warga Durian Payung, Bandar Lampung, sebagai sopir oknum anggota polisi. ARD berperan mengontak keluarga korban dan meminta uang tebusan Rp 100 juta, dan terjadi penurunan menjadi Rp 10 juta.

 

Pertemuan dengan titik penjemputan yang disepakati kedua belah pihak batal. Mobil dan harta korban dibawa kabur, sedangkan korban dibuang ke jalan desa, Bekri, Lampung Tengah. Kedua tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement