Senin 25 Oct 2021 22:10 WIB

Survei Indodata: Peredaran Rokok Ilegal Sangat Masif

Hasil survei Indodata menyebut penyebaran rokok ilegal sangat masih di Indonesia.

Warga berjalan melintasi spanduk kampanye stop rokok ilegal di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal dan berupaya menekan peredaran ilegal secara nasional hingga tiga persen sesuai target pada tahun ini.
Foto: ANTARA/Suwandy
Warga berjalan melintasi spanduk kampanye stop rokok ilegal di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/10/2021). Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal dan berupaya menekan peredaran ilegal secara nasional hingga tiga persen sesuai target pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal. Jika angka tersebut dikonversikan dengan pendapatan negara, maka potensi pajak yang hilang bisa mencapai  Rp53,18 triliun. 

Temuan tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan oleh  lembaga survei INDODATA terkait potret peredaran rokok illegal di Indonesia.   "Ini bukti bahwa  penyebaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat masif dan berbeda jauh dengan temuan-temuan sebelumnya, bahkan pernyataan-pernyataan sebelumnya. Penemuan kami berada di atas 25 persen," kata Direktur Eksekutif INDODATA,  Danis TS Wahidin dalam konferensi pers Hasil Survei Rokok Ilegal di Indonesia, Ahad (24/10). 

Baca Juga

“Angka Rp53,18 triliun itu keluar berdasarkan estimasi  rentang peredaran rokok ilegal itu ada 127,53 miliar batang dan temuan hasil survei ini tidak jauh berbeda dengan perhitungan gap antara CK-1 dan Susenas yang sebesar 26,38%," ungkap Danis. 

Angka puluhan triliun itu terhitung sangat besar pada saat negara sedang membutuhkan pemasukan di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19 ini.

Danis menerangkan, latar belakang survei ini berangkat dari perdebatan tentang relasi antara peningkatan dan tingginya cukai terhadap rokok resmi dengan rokok ilegal di Indonesia. "Muncul perdebatan penting lainnya, terkait dengan dampak dari peredaran rokok ilegal di Indonesia tidak  signifikan, ada yang menyatakan 2%, 4%, sekitar 17%," papar Danis. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement