Selasa 26 Oct 2021 00:56 WIB

Nilai Kontrak Kerja Sama TPST Bantargebang tak Berubah

Nilai kontrak kerjasama TPST Bantargebang dengan DKI tetap Rp 300 M.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Indira Rezkisari
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah alat berat eskavator beroperasi di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Nilai kontrak kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak berubah. Hal ini disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (25/10).

"Tidak ada (perbadaan nilai tipping fee), kan tadi, rumusan hitungannya masih tetap yang lama," kata Rahmat di Stadion Patriot, Senin (25/10).

Baca Juga

Kendati nilainya tetap sama, yakni sekitar Rp 300 miliar. Namun, jumlah uang kompensasi yang diterima oleh warga tiga kelurahan di Kecamatan Bantargebang bertambah Rp 50 ribu per KK. Adapun, penerima kompensasi sebelumnya, di tiga kelurahan Ciketing Udik, Cikiwul dam Sumur Batu berkisar 18.840 KK.

Sementara itu, warga kelurahan Bantargebang juga direncanakan akan mendapatkan uang kompensasi bau senilai Rp 150 ribu untuk 6.000 KK. "Untuk Bantargebang kurang lebih 6.000 KK, itu Rp150 ribu per bulan," jelasnya.

Saat ini, jumlah penerima kompensasi bau masih di tahap verifikasi dan validasi. Sebab, ada pembaruan data warga yang meninggal dunia serta pindah rumah. Adendum perpanjangan kerja sama berlaku untuk kurun waktu lima tahum ke depan sampai dengan 26 Oktober 2026 dengan merujuk pada Permendagri 22 tahun 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement