Jumat 22 Oct 2021 12:37 WIB

Polrestabes Palembang Ringkus Dua Pelaku Penyelundup Benur

Dalam tiga bulan, polisi tangani kasus penyelundupan benih lobster di Kota Palembang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menunjukkan barang bukti plastik berisi benih lobster yang disita dari tangan tersangka (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Polisi menunjukkan barang bukti plastik berisi benih lobster yang disita dari tangan tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PELAMBANG -- Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (21/10) malam WIB, kembali menangkap dua tersangka penyelundup benur atau benih lobster. Tersangka Fer (26 tahun) dan Dn (32) ditangkap bersama barang bukti 18 kotak busa (styrofoam box) yang berisi ribuan benih lobster.

Keduanya dibekuk ketika melakukan perjalanan dengan mobil dari Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir menuju jembatan Musi II, Kota Palembang. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, kedua tersangka sekarang masih dalam pemeriksaan intensif penyidik.

Fer dan Dn menjalani pemeriksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan penyelundupan benih lobster itu." Sedangkan untuk menghitung jumlah pasti benih lobster dan menjaganya agar tetap dalam kondisi hidup, kami berkoordinasi dengan tim Balai Karantina Perikanan setempat," kata Tri didampingi Kanit Pidsus AKP Tohirin di Kota Palembang, Jumat (22/10).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan penyelundupan benih lobster tersebut merupakan yang ketiga dalam dua bulan terakhir. Pada 20 Agustus 2021, penyidik menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp 11 miliar dari sebuah mobil minibus tak bertuan dengan nomor polisi BG 2815 YK.

Kemudian pada pertengahan September 2021, pihaknya menangkap seorang tersangka AS (42) kurir benih lobster di Palembang saat dalam perjalanan menggunakan mobil minibus dari Lampung dengan tujuan Jambi bersama barang bukti 91.456 benur per benih lobster.

"Atas perbuatan tersebut tersangka diancam dengan pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang perikanan dengan sanksi pidana delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Tri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement