REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan pengendalian Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 di wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri No. 54 Tahun 2021 untuk PPKM level 1-3 di wilayah non Jawa-Bali.
Pembukaan secara bertahap pun dilakukan dengan penyesuaian berdasarkan level suatu daerah dalam kebijakan PPKM serta dilakukan uji coba pada kegiatan olahraga seperti sepakbola dan balap sepeda.
“Akan dilakukan uji coba penerimaan penonton langsung Liga 1 di wilayah Jawa Bali yang ditentukan oleh PSSI dan PT LIB,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Jumat (22/10).
Pertandingan akan dilakukan satu kali seminggu dengan penonton maksimal 25 persen atau lima ribu orang dengan hasil skrining berstatus hijau. Untuk pertandingan sepak bola di wilayah luar Jawa Bali, juga dilakukan uji coba penerimaan penonton langsung di Liga 2 dengan maksimum penonton adalah 25 persen kapasitas atau lima ribu orang.
Kemudian pada simulasi protokol kesehatan menggunakan sistem bubble to bubble diterapkan untuk Kejurnas balap sepeda di Cimahi dan Garut pada 23-31 Oktober 2021.
"Kegiatan tersebut tanpa dihadiri penonton dan pelaksanaannya menerapkan skrining PeduliLindungi," lanjutnya.
Selain itu, juga terdapat penyesuaian pada penambahan pintu masuk perjalanan internasional yakni di Bandara Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau. Lalu, pintu masuk jalur laut di provinsi Bali dan Kepulauan Riau terbuka untuk kapal pesiar cruise dan kapal layar atau yacht.
Berikut poin-poin penyesuaian kebijakan pengendalian Covid-19 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53/2021 untuk PPKM Level 1-3 wilayah Jawa Bali.
1. Kabupaten kota level 3
- Kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Diperuntukkan bagi fasilitas kebugaran atau gym, ruang pertemuan dan ballroom di hotel non penanganan karantina dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan terintegrasi dengan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri tamu undangan dengan kapasitas 25 persen.
2. Kabupaten kota level 2
- Diizinkannya operasional tempat bermain atau tempat hiburan di pusat perbelanjaan. Syaratnya, orangtua mencatatkan alamat dan nomor telepon di fasilitas tersebut untuk memudahkan upaya tracing.
- Pusat kebugaran atau gym buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
- Bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen pengunjung berstatus hijau atau kuning pada aplikasi PeduliLindungi.
- Anak-anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata dengan syarat didampingi orangtua dengan menggunakan PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dapat dihadiri tamu undangan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
3. Kabupaten kota level 1
- Operasional supermarket dan swalayan sejenis serta pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen.
- Mal atau pusat perbelanjaan lain beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Dengan rincian tempat bermain atau hiburan anak bisa beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk mendukung upaya tracing.
- Bioskop beroperasi kapasitas maksimal 70 persen di mana anak usia kurang dari 12 tahun masuk dengan didampingi orangtua.
- Resto atau kafe diizinkan membuka layanan dine in dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit yang disertai protokol kesehatan ketat dan penggunaan peduli lindungi.
- Anak-anak usia dibawah 12 tahun boleh masuk ke tempat wisata dengan syarat didampingi orang tua dan terskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Pusat kebugaran beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan protokol kesehatan ketat dan skrining PeduliLindungi.
- Resepsi pernikahan dilakukan dengan maksimal pengunjung 75 persen dari kapasitas.
Sedangkan penyesuaian kebijakan pengendalian Covid-19 berdasarkan InMendagri No. 54/2021 untuk daerah PPKM Level 1-3 di wilayah non Jawa Bali, yakni:
1. Kabupaten kota level 3
- Perkantoran sektor non esensial dapat beroperasi dengan maksimal pekerja yang menjalankan work from office (WFO) yaitu 50 persen.
- Resto atau kafe beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen termasuk yang berada di dalam bioskop dengan tambahan dapat melakukan pelayanan dine in maupun take away atau delivery.
- fasilitas olahraga di ruang terbuka dapat dibuka dengan skrining PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan yang diawasi oleh Pemda setempat berkapasitas 50 persen. Sedangkan hal yang sama diterapkan pada pusat kebugaran atau gym dengan kapasitas maksimal 25 persen.
2. Kabupaten kota level 2 dan level 1
- Kegiatan perkantoran di zona oranye dapat menerapkan WFO mencapai 50 persen.
- Pusat perbelanjaan mal atau di daerah zona kuning dan oranye beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
- Bioskop dapat diisi sampai kapasitas 70 persen oleh pengunjung berstatus hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
Resto atau kafe dapat memberikan layanan dine in maksimal 50 persen kapasitas dengan pengaturan 2 orang per meja serta layanan delivery atau take away.
- Rapat atau seminar dapat dilakukan di daerah zona oranye dengan kapasitas maksimal 25 persen.