Kamis 21 Oct 2021 17:37 WIB

Satgas Keluarkan SE No 21, Aturan Terbaru Mobilitas Warga

Kemenhub luncurkan aturan turunan SE No 21, transportasi udara boleh terisi 70 persen

Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito. Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Foto:

Protokol Kesehatan

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain :

a. Minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut.

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu (via alat telekomunikasi) atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

c. Tidak diperkenankan makan/minum sepanjang perjalanan penerbangan

d. Setiap operator moda transportasi wajib mempersiapkan sarana dan prasarananya untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan Peduli Lindungi.

Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, Kementerian Perhubungan pada hari ini, Kamis 21 Oktober 2021 telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (21/10).

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

• SE Kemenhub No. 86 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;

• SE Kemenhub No. 87 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut;

• SE Kemenhub No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;

• SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian.

“Keempat SE baru ini menggantikan empat SE sebelumnya yaitu SE Nomor 56, 58, 59, dan 62 Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Adita.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement