Rabu 20 Oct 2021 22:55 WIB

PARA Syndicate Usul Pemilu pada April 2024, Ini Alasannya

Opsi ini cukup memberikan waktu bagi anggota baru KPU melakukan persiapan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). Pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu mulai dibuka hari ini (18/10) sampai dengan 15 November 2021 mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April. Menurut dia, opsi ini cukup memberikan waktu bagi anggota baru KPU melakukan persiapan tahapan pemilu, selain meneruskan tradisi pesta demokrasi lima tahunan yang digelar April.

"Opsi hari H pemungutan suara di April 2024 layak dipertimbangkan," ujar Ari dalam diskusi daring bertajuk Desain Jadwal Pemilu 2024 dan Fokus Timsel KPU-Bawaslu pada Rabu (20/10).

Baca Juga

Menurut dia, penyelenggaraan pemilu pada April 2024 paling efisien dan efektif di tengah pandemi Covid-19 dibandingkan opsi pemungutan suara usulan KPU Februari 2024 maupun usulan pemerintah Mei 2024. Apabila pencoblosan ditetapkan April, maka KPU mulai melaksanakan tahapan pada Agustus 2022, sesuai aturan tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Anggota baru KPU yang dilantik pada April 2022 juga memiliki cukup waktu untuk persiapan, yakni sekitar lima bulan. Selain itu, opsi April 2024 juga akan membuat penyelenggaraan pemilu makin sederhana yang bisa berdampak pada efisiensi anggaran sesuai keinginan pemerintah.

Ari juga menjelaskan, proses seleksi anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027 menjadi gerbang pertama untuk menata penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan punya daya resiliensi atau daya lentur menghadapi tekanan seperti kompleksitas, krisis, dan beban anggaran. Pemilu dan Pilkada serentak yang digelar sekaligus pada 2024 menjadi pengalaman baru tentunya dengan kerumitan teknis pemilihan.

Berbagai tantangan baru dan potensi permasalahan perlu diantisipasi dan dimitigasi. Untuk itu, Ari meminta tim seleksi (timsel) penyelenggara pemilu membuat instrumen proses seleksi yang bisa mengukur variabel kapasitas dan kapabilitas calon anggota KPU dan Bawaslu.

Selain itu, timsel juga harus mencari calon anggota penyelenggara pemilu yang mampu menjaga relasi dengan pemangku kepentingan terkait. Dengan demikian, timsel harus membuat instrumen metode proses seleksi yang paling mendekati kebutuhan atas sosok anggota KPU dan Bawaslu RI untuk menggelar Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Tentu dengan menegakkan prinsip-prinsip imparsialitas. Kita boleh dekat menjaga relasi dengan partai politik peserta pemilu, tetapi juga bagaimana tetap menjaga imparsialitas dan 8ndependensi sebagai penyelenggara," kata Ari.

Saat ini, timsel masih membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Pendaftaran telah dibuka sejak 18 Oktober dan masih berlangsung sampai 15 November 2021.

Timsel mulai melakukan penelitian syarat administrasi pada 10-16 November. Dilanjutkan pengumuman hasil seleksi tahap satu ini pada 17 November 2021.

Proses seleksi penyelenggara pemilu dipantau di laman https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/jumlah-pendaftar. Di link tersebut, publik dapat mencari informasi mengenai persyaratan, pendaftaran secara daring, sampai pengumuman hasil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement