Rabu 20 Oct 2021 19:39 WIB

Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa ke Ancol

Ancol menerapkan beberapa persyaratan untuk kunjungan wisata.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Dwi Murdaningsih
Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjung yang akan berekreasi mulai 14 September 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Taman Impian Jaya Ancol kembali melayani pengunjung yang akan berekreasi mulai 14 September 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, mengatakan, Taman Impian Jaya Ancol kini membolehkan anak usia di bawah 12 tahun berkunjung dan rekreasi. Hal itu, sesuai dengan penurunan level PPKM Provinsi DKI Jakarta menjadi level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Dikatakan Teuku, hal ini juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. “Kami menyambut baik informasi tersebut, oleh karena itu mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orang tua” ujar Teuku dalam keterangannya, Rabu (20/10).

Baca Juga

Menurut dia, kebijakan baru ini bisa dimanfaatkan publik, namun, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Para pengunjung Ancol, wajib menerapkan beberapa hal saat berkunjung.

Berikut adalah ketentuan yang dijelaskan pihak Taman Impian Jaya Ancol:

  1. Pengunjung wajib melakukan pembelian tiket secara daring/online melalui www.ancol.com sebelum kunjungan dan menunjukan kepada petugas saat kedatangan.
  2. Wajib install aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan status sudah vaksin yaitu berwarna hijau atau kuning ketika melakukan check-in. Bagi yang berwarna merah atau hitam tidak dapat diijinkan memasuki kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung dengan wajib didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
  4. Wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan air dan sabun atau dengan hand sanitizer, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun.
  5. Ganjil genap kendaraan bermotor roda 4 menuju Ancol tetap diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Ahad mulai pukul 12.00 - 18.00.

Dikatakan, unit rekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang dapat dinikmati antara lain Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol dan Gondola. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement