Rabu 20 Oct 2021 13:46 WIB

Kompolnas Soroti Tindakan Aipda Ambarita Soal HP

Tindakan penggeledahan HP milik masyarakat tanpa dasar hukum adalah keliru.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).
Foto: Republika/Wihdan H
Direktur Imparsial Poengky Indarti (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang membenarkan penggeledahan handphone (HP) masyarakat sebagai pemeriksaan identitas. Kompolnas menilai, tindakan penggeledahan HP milik masyarakat tanpa dasar hukum adalah keliru.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil hp milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).

Sebab bagaimanapun juga, kata Poengky, pemeriksaan telepon genggam harus sesuai prosedur. Bahkan, kata Poengky, dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus seizin pengadilan.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu," tegas Poengky. 

Karena itu, Poengky meminta, agar seluruh anggota Polri berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Tentunya bagi seluruh aparat harus tetap kedepankan profesionalitas, menjaga sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi. Mengingat, kata dia, aparat kepolisian bertugas untuk melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum.

"Guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)," tutur Poengky.

Apalagi faktanya, lanjut sambung Poengky, Polri tidak hanya diawasi pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas. Tetapi juga masyarakat melalui gawai pintarnya. Tindakan polisi yang arogan dan represif bisa terekam dan diunggah ke media sosial untuk memviralkan. Sehingga dengan demikan yang dipertaruhkan adalah Polri secara instansi.

"Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tutur Poengky. 

Selanjutnya, Peongky meminta, Polri menindaklanjuti video viral di Twitter yang merekam penggeledahan HP remaja. Remaja yang menjadi korban pun diminta melapor ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Sehingga, yang bersangkutan dapat dilakukan pemeriksaan oleh Propam.

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter seorang remaja tidak terima telepon genggamnya diperiksa Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rustamaji pada Sabtu (16/10) lalu. Remaja itu tidak terima jika HP miliknya diperiksa, lantaran mengandung rahasia pribadi. Lalu, Ambarita datang dan menjelaskan penggeledahan ponsel satu wewenang kepolisian dalam pemeriksaan identitas. 

"Tugas polisi memeriksa identitas, enggak dibuat di situ memeriksa KTP, tapi identitas. Tahu kau definisi identitas. Nah, pengenalan identitasnya ini (Hp). Harus tahu kami siapa kau, kalau ada rencana pembunuhan di situ (Hp), emang saya kenal dengan kau," kata Ambarita.

Saat ini, Ambarita dipindah menjadi bintara bidang humas Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya bertugas sebagai bintara unit (banit) 51 Unit Pengendalian Masyarakat (Dalmas) Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur. Mutasi Ambarita tertuang di Surat Telegram (ST) Nomor: ST/458/X/KEP./2021 tertanggal 18 Oktober 2021. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement