Selasa 19 Oct 2021 17:37 WIB

Anies Ingin Jaga Terus Penurunan Level PPKM DKI

DKI Jakarta kini berada di PPKM Level 2.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Indira Rezkisari
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta. Sejak 19 Oktober, DKI Jakarta masuk PPKM Level 2.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta. Sejak 19 Oktober, DKI Jakarta masuk PPKM Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menyoroti DKI yang akhirnya turun level PPKM ke tingkat dua. Menurutnya, penurunan level ini harus disadari tidak hanya milik Jakarta saja, tetapi Jabodetabek secara menyeluruh.

"Dan kita juga menyadari pengawasan pun harus bersama. Kita ingin kondisi ini bisa terjaga terus," kata Anies saat ditemui di DPRD DKI, Selasa (19/10).

Baca Juga

Menurutnya, hal itu perlu jadi pertimbangan, karena tidak semua kegiatan di ranah privat bisa diawasi aparat penegak. Anies menambahkan, hal itu akan menjadi tantangan dalam segi pengawasan.

Menyoal PPKM Jakarta yang turun level, Anies menyinggung kondisi DKI yang sempat merasakan puncaknya pada Juni-Juli silam. Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan agar semua pihak menyadari bahwa kejadian serupa tidak harus berulang.

"Artinya tanggung jawab bersama mari kita awasi masing-masing. Kita ambil peran untuk saling mengingatkan," ungkap dia.

Berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2021 tentang level PPKM di Jawa-Bali, mengumumkan penurunan level PPKM di banyak wilayah. Salah satunya, Provinsi DKI Jakarta yang kini turun level PPKM dari level tiga ke dua.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk kabupaten/kota dengan kriteria level dua," jelas Inmendagri tersebut, dikutip Republika, Selasa (19/10).

Dikatakan draft tersebut, wilayah DKI yang turun level mencakup semua kawasan. Mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Dalam putusan Inmendagri tersebut, PPKM level dua di DKI mulai berlaku per hari ini, Selasa (19/10). Batas waktu yang ditentukan adalah dua pekan ke depan. "Instruksi ini mulai berlaku pada 19 Oktober 2021 hingga 1 November 2021," jelasnya.

Penetapan tersebut, dikatakan Inmendagri, berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Khususnya, yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dengan indikator tambahan, vaksinasi total.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement