Senin 18 Oct 2021 23:24 WIB

Sidang Unlawful Killing FPI Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Sidang pekan depan akan menghadirkan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa.

Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10). PN Jaksel mengelar sidang perdana kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI dengan terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dengan agenda pembacaan dakwaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan dugaan kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yasmin O pada Selasa (26/10) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada hari ini, dakwaan terhadap para terdakwa telah dibacakan.

"Untuk persidangan sementara, kita tetap satu minggu, berikutnya kita jadwalkan kembali. Kita tunda hingga Selasa," kata Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Baca Juga

Adapun, rencananya JPU akan menghadirkan delapan saksi fakta dan 15 saksi ahli. Penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat meminta agar nantinya, saksi tersebut dihadirkan secara satu persatu dan pihaknya ingin mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh JPU tersebut.

"Kami perlu tahu siapa aja untuk kami mempersiapkan diri untuk terdakwa. Lalu, kami minta idealnya saksi-saksi faktual dahulu (yang dihadirkan di persidangan), jangan saksi-saksi ahli (dahulu) karena saksi ahli itu dalam status hukum acara pidana itu membuat terang suatu peristiwa," katanya.

Adapun, JPU menjerat dua terdakwa, Briptu FR dan Ipda M Yusmin O dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata JPU Zet Tadung Allo membacakan dakwaan Briptu Fikri Ramadan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya, yakni Ipda M Yusmi Chorella dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Elwira Priadi Z (Almarhum) mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofiyan, M. Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Putra," kata Jaksa membacakan dakwaan terdakwa M Yusmin Chorella.

Empat laskar FPI tewas ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 dini hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus penembakan anggota FPIyang organisasinya sudah dibubarkan, di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek atau disebut unlawful killing, Senin, sidang dilaksanakan secara langsung atau offline dihadiri dua terdakwa.

Sidang dimulai pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU. Persidangan dipimpin majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdiri atas M Arif Nuryanta selaku hakim ketua, serta dua hakim anggota masing-masing Haruno dan Elfian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement