Senin 18 Oct 2021 12:51 WIB

KSP: Otsus Papua Jilid II Akomodasi Masyarakat Adat

25 persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Otsus Papua Jilid II
Foto: republika/kurnia fakhrini
Ilustrasi Otsus Papua Jilid II

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Kedeputian V Theofransus Litaay menegaskan, UU nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II, telah mengakomodasi kepentingan masyarakat adat. Di antaranya dengan merepresentasi masyarakat adat Papua dalam legislatif di kabupaten/kota.

Menurut dia, perubahan ini, menjadi ruang afirmasi rekruitmen politik Orang Asli Papua (OAP) agar dapat berkiprah dalam parpol dan menduduki jabatan politik di lembaga legislasi. "Dua puluh lima persen anggota DPRK akan diisi OAP dengan mekanisme pengangkatan atau tanpa pemilu. Nah, 30 persennya adalah perempuan," jelas Theo dikutip dari siaran resmi KSP.

Seperti diketahui, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otsus Papua untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 21/2001 tentang Otsus Papua, pada 15 Juli 2021.

Secara substansi, UU Otsus Papua jilid II mengalami perubahan baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan asal. Penambahan substansi di antaranya tentang pengaturan pembangunan kewenangan khusus antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK melalui unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan sistem pengangkatan, dan pembentukan suatu badan khusus.

"Badan khusus bertanggung jawab langsung pada Presiden. Harapannya dengan badan khusus terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua, sehingga kesejahteraan masyarakat adat benar-benar meningkat," kata Theo.

Theo menambahkan, perbaikan lain di dalam UU nomor 2/2021 ditunjukkan dengan peningkatan alokasi dana Otsus. Serta, fokus penggunaan dan mekanisme yang lebih jelas dengan pengawasan kelembagaan yang lebih kuat.

Dana Otsus Papua kata Theo ditujukan untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua selama 20 tahun, berlaku sampai 2041. "Mekanisme penyaluran dari pusat ke Provinsi dan Kabupaten/Kota serta mekanisme pengawasan dan pengendalian telah diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 2 tahun 2021,” lanjut Theo.

Selain itu, Theo juga meminta, para jurnalis di Papua untuk ikut menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang Otsus Papua Jilid II. "Melalui kawan-kawan jurnalis kami berharap masyarakat akan mengerti dan teredukasi, apa itu otsus dan bagaimana nanti manfaatnya untuk masyarakat Papua," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement