Jumat 15 Oct 2021 23:41 WIB

Kasus Kaburnya Selebgram dari Wisma Atlet Berbuntut Panjang

Baik pihak TNI dan Satgas Covid-19 memastikan kasus Rachel Vennya diproses hukum.

Mobil ambulans memasuki area Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta. (ilustrasi)
Foto:

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (14/10) juga memastikan proses hukum berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang tidak menyelesaikan karantina sesuai ketentuan waktu. Hal ini disampaikan Wiku, merujuk pada kasus Rachel Vennya.

"Terkait dengan WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Kamis (14/10).

Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan dalam proses karantina kesehatan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan internasional untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kepada seluruh pelaku perjalanan internasional, kami minta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB IDI, Prof Zubairi Djoerban, juga sudah menyampaikan, WNI yang pulang dari luar negeri, apalagi dari negara yang kasus Covid-nya tinggi, wajib mengikuti karantina agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid di Indonesia. Dia menegaskan, semua kalangan wajib menjalankan ini.

"Apakah mahasiswa, tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang pulang, apalagi wisatawan asing, perlakuannya sama. Walaupun sudah vaksinasi dua kali, tetap wajib karantina. Kalau hasil tes (PCR) negatif di hari kelima, bisa keluar," kata dia kepada Republika, Kamis (14/10).

Jika masih positif, lanjut Zubairi, maka karantina diperpanjang selama 5 hari sampai hasil tes negatif. Dia mengingatkan, aturan pemerintah itu wajib diikuti dan bila tidak diikuti maka ada sanksinya.

Wajibnya karantina ini berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Keesehatan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang ancaman pidananya satu tahun. Selain UU ini, kewajiban karantina bagi orang-orang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu menyebut, pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara (WNA), wajib menjalani karantina selama 5x24 jam setibanya di Indonesia. Para pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR setibanya di Indonesia.

"Jadi karantina ini sifatnya wajib. Ini penting banget dan wajib berlaku untuk semua orang. Kan kita nggak mau kayak kemarin, tahu-tahu meninggal 2.000 orang, Rumah Sakit penuh semua, IGD-nya pun nggak bisa karena sudah antre panjang. Kita tentu nggak mau itu terjadi," tuturnya.

Lewat akun Instagram-nya @rachelvennya yang telah terverifikasi, Rachel pada Kamis (14/10), akhirnya buka suara setelah didesak klarifikasi terkait kabar kaburnya sang selebgram dari Wisma Atlet. Dalam pernyataannya, Rachel Vennya meminta maaf atas kesalahannya.

"Aku mau minta maaf sama kalian semua. Kadang aku nyakitin orang lain, egois dan sombong," tulis Rachel Vennya di Instagram, Kamis.

 

photo
Kewajiban Karantina Jamaah Pulang Umroh - (ihram.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement