REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpendek masa karantina pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia menjadi lima hari. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, keputusan untuk memangkas durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan,” jelas Wiku saat konferensi pers, Kamis (14/10) malam.
Ia menegaskan, keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang dari berbagai ahli dan praktisi sektor terkait. Berdasarkan pembaharuan kebijakan terbaru pelaku perjalanan internasional, yakni SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas No 14 Tahun 2021 terdapat beberapa perubahan dan tambahan pengaturan.
Di antaranya yakni, durasi karantina selama 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT PCR pertama di hari pertama kedatangan. Wiku mengatakan, penambahan durasi karantina menjadi 8 hari pada Juli lalu berdasarkan kondisi kasus yang sedang meningkat.
“Pemangkasan masa karantina ini dilakukan mengingat kondisi kasus Covid-19 yang sudah cukup terkendali saat ini,” jelas Wiku.
Kedua, yakni menegaskan waktu pelaksanaan tes ulang RT PCR kedua yaitu di hari keempat karantina sebagai penentuan selesai waktu karantina. Ketiga, pengaturan WNA dengan tujuan berwisata di antaranya memusatkan titik masuk Bandar Udara di Provinsi Bali dan Kepri.
Selain itu, menambahkan prasyarat administratif perjalanan selain kartu vaksin dan hasil negatif PCR yaitu dengan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal pertanggungan 100 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.