Kamis 14 Oct 2021 22:43 WIB

Pegawai Kantor Pos Sukabumi Terlibat Jaringan Pengedar Sabu

Pelaku berperan sebagai pengambil paket sabu yang dikirim melalui ekspedisi.

Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi).
Foto: dok. Lapas Jelekong
Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pegawai Kantor Pos di wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat ditangkap personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Lelaki bernisial AVH (31 tahun), diduga terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

"Tersangka yang merupakan oknum pegawai BUMN ini bernisial AVH, warga Warudoyong, Kota Sukabumi. Terduga pelaku kami tangkap belum lama ini di Jalan Ahmad Yani nomor 42, Keluirahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis (14/10).

Keterlibatan AVH dalam jaringan peredaran sabu sebagai perantara. Di mana tugas AVH tersebut mengambil paket barang haram yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Barang itu diserahkan kembali kepada jaringan yang ada di Sukabumi.

Namun, upaya percobaan penyelundupan sabu tersebut tercium jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota. Polisi kemudian menggagalkan peredaran barang haram tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti paket sabu seberat 93,2 gram.

Pada kasus ini, polisi tidak hanya menangkap AVH seorang diri, tetapi turut diciduk lima tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam upaya penyeludupan sabu ke Sukabumi. Adapun kelima tersangka tersebut oknum pegawai perusahaan jasa ekspedisi JNE cabang Cikondang, Sukabumi berinisial RH (31), FH (29) yang berprofesi sebagai sopir, SW (25) yang merupakan buruh harian lepas. Kemudian, SF (28) dan AS (28) yang berprofesi sebagai wiraswasta.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memintai keterangan tersangka apakah transaksi peredaran narkoba dengan modus tersebut sudah mereka lakukan berapa kali dan memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini," kata dia. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun hingga seumur hidup.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement