Kamis 14 Oct 2021 20:39 WIB

Risma: Bansos TKW Bisa Dicairkan dengan Surat Kuasa

Semua kerabat TWK bisa mencairkan bansos TWK asal memegang surat kuasa.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

REPUBLIKA.CO.ID, BIMA -- Menteri Sosial Tri Rismaharini mendapati 129 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) belum menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Petugas pendamping di daerah beralasan 129 KPM itu merupakan tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri.

Risma menyebut, KPM bekerja di luar negeri bukanlah alasan untuk tidak menyalurkan bansos. Anak-anak mereka bisa mencairkan bantuan dengan berbekal surat kuasa dari anggota keluarga yang telah dewasa.

Risma menegaskan, kerabat KPM juga bisa mencairkan. "Kalau ada kerabatnya, bisa dilakukan penggantian pengurus. Ada neneknya? Masukkan data neneknya ke KK si anak TKW ini," kata Risma di Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa (14/10).

Risma pun meminta Bupati Sumbawa membantu proses pengalihan data Kartu Keluarga (KK). "Nanti untuk pencairan dana bisa dilengkapi dengan surat kuasa," kata Risma sebagaimana dikutip dalam siaran persnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement