Kamis 14 Oct 2021 06:37 WIB

Satgas: 280,5 Juta Dosis Vaksin Telah Diterima Indonesia

Pemerintah menjamin semua merek vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Gita Amanda
Petugas melakukan bongkar muat paket berisi vaksin Pfizer dari pesawat kargo My Indo Airlines yang tiba di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (11/10/2021). Sebanyak 13 boks yang terdiri dari 76.050 dosis vaksin Pfizer yang datang tersebut selanjutnya didistribusikan ke gudang Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk mendukung program pemerintah dalam penyedian dan percepatan vaksinasi COVID-19.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Petugas melakukan bongkar muat paket berisi vaksin Pfizer dari pesawat kargo My Indo Airlines yang tiba di Bandara Internasional Lombok di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (11/10/2021). Sebanyak 13 boks yang terdiri dari 76.050 dosis vaksin Pfizer yang datang tersebut selanjutnya didistribusikan ke gudang Dinas Kesehatan Provinsi NTB untuk mendukung program pemerintah dalam penyedian dan percepatan vaksinasi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menyampaikan, per 11 Oktober kemarin, Indonesia telah memiliki 280,5 juta dosis vaksin baik dalam bentuk jadi atau bahan baku. Vaksin yang diterima tersebut berasal dari tujuh produsen yakni Sinovac, Biofarma, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Johnson&Johnson.

“Maka dari itu, kita tidak perlu ragu-ragu dengan vaksin yang ada. Bagi yang belum divaksin tidak perlu memilih-milih merk vaksin karena gunakan apa saja yang tersedia,” ucap Reisa saat konferensi pers.

Baca Juga

Pemerintah menjamin semua merek vaksin yang diberikan kepada masyarakat tersebut aman, bermutu, dan berkhasiat. Dari catatan Satgas, per Rabu (13/10), lebih dari 102,6 juta orang sudah menerima vaksin dosis pertama dan 59,4 juta masyarakat di antaranya telah menerima vaksinasi dosis lengkap.  

Perkembangan capaian vaksinasi ini kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan diberlakukannya masa karantina selama lima hari bagi pelaku perjalanan internasional. Pemangkasan masa karantina menjadi lima hari ini disebutnya juga telah memperhatikan saran dari para ahli epidemiologi baik dalam maupun luar negeri serta berdasarkan kajian ilmiah.

Reisa mengatakan, pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia harus menjalani skrining ketat. Selain itu, mereka juga harus memiliki bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan, dan bukti pemesanan akomodasi karantina untuk menjamin orang yang masuk benar-benar sehat.

“Keberhasilan menerapkan prokes dan vaksinasi meluas di masyarakat akan menambah kepercayaan diri kita dan pemerintah untuk mengizinkan pelaku perjalanan dari 18 negara, dari negara-negara yang berstatus level 1 dan 2 berdasarkan public health dan social measures dari WHO,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement