Rabu 13 Oct 2021 09:55 WIB

Kejakgung Sita Tiga Mobil Terkait Dugaan Korupsi di Sumsel

Kejakgung menyita tiga mobil yang diduga terkait TPPU dalam dugaan korupsi di Sumsel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel.
Foto: Bambang Noroyono
Mantan gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi pembelian dan pengelolaan gas bumi di Sumsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyita sebanyak tiga unit mobil yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, tiga unit mobil tersebut disita dari tangan kepemilikan dua tersangka, yakni MM dan AYH.

“Tadi kita (penyidik) melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Itu tadi, kita dapat tiga (mobil) dari tersangka MM dan tersangka AYH. Baru itu,” ujar Supardi saat ditemui di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa (12/10). “Ini kita sita, karena kita melihat, ada dugaan TPPU-nya,” terang Supardi.

Tersangka MM dalam kasus PDPDE Sumsel, mengacu pada nama Muddai Maddang, komisaris di PDPDE Gas. Sedangkan tersangka AYH, adalah A Yaniarsyah Hasan, Direktur Utama (Dirut) PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Dari pantauan Republika.co.id di gedung Pidsus, Selasa (12/10) malam di Kejakgung, tiga mobil yang disita terdiri dari dua kendaraan jenis karavan, dan satu mobil utilitas sport atau SUV.

Jenis SUV yang disita, adalah Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih pabrikan 2020 dengan nomor polisi B 300 LPE. Sedangkan jenis karavan, ada Toyota Voxy dengan warna putih, dan pabrikan 2021 bernomor polisi B 1750 WUN. Terakhir, mobil Toyota Innova Venturer berwarna hitam, pabrikan 2020, dengan nomor pelat kendaraan B 1881 SFC. “Saya lupa yang mana punya siapa. Pokoknya tiga itu disita dari tersangka MM, dan AYH,” terang Supardi.

Dalam kasus PDPDE Sumsel, Jampidsus sudah menetapkan empat orang tersangka. Pada Kamis (2/9), penyidikan tersebut menetapkan Caca Isa Saleh S (CISS) dan A Yaniarsyah H (AYH) sebagai tersangka. Sepekan setelah itu, giliran Alex Noerdin (AN), dan Muddai Madang (MM) sebagai tersangka. Keempatnya, sejak dijadikan tersangka dalam penahanan di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Supardi mengatakan, kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 480-an miliar. Kerugian tersebut, terkait pembelian gas bumi PDPDE Sumsel. Dikatakan Supardi, tersangka Alex Noerdin selaku gubernur Sumsel 2008-2018 menyetujui pembentukan perusahaan bersama, yakni PDPDE Gas. Perusahaan tersebut adalah kongsi bisnis yang bermasalah antara PDPDE Sumsel dengan perusahaan swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). 

Pembentukan PDPDE Gas tersebut, dengan alasan PDPDE Sumsel, selaku penerima pembelian gas bagian negara tak mampu mengelola dan tak memiliki modal serta pengalaman di bidang energi. Padahal diketahui, perusahaan milik pemerintah daerah tersebut memiliki kemampuan dan modal dalam pembelian serta pengelolaan gas bagian negara yang sudah di setujui oleh Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

“PDPDE Gas ini, hanya modus. Di situlah terjadi dugaan tindak pidana (korupsinya). Karena PDPDE Sumsel yang seharusnya bisa (mengelola gas bumi), tetapi setuju dengan swasta membuat PDPDE Gas,” terang Supardi. Pembentukan kongsi bisnis tersebut juga sepihak menempatkan Muddai Madang dan Caca Saleh sebagai komisaris PDPDE Sumsel, dan di PDPDE Gas, serta Yaniarsyah sebagai direktur di PDPDE Gas. 

Terhadap empat tersangka tersebut, sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement