Selasa 12 Oct 2021 21:00 WIB

Kemenhan Tegaskan Komcad Bukan Wajib Militer

Komponen cadangan dapat dikerahkan pada situasi perang.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan pasukan komponen cadangan (komcad) bukan wajib militer karena mereka bergabung secara sukarela.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan pasukan komponen cadangan (komcad) bukan wajib militer karena mereka bergabung secara sukarela.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan pasukan komponen cadangan (komcad) bukan wajib militer. Sebab, mereka bergabung secara sukarela.

“Karena itu, anggota komcad yang nonaktif atau tidak bertugas tetap berstatus sebagai warga sipil yang dapat menjalani profesinya masing-masing,” kata Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (12/10).

Baca Juga

Namun apabila pada situasi perang, komponen cadangan dapat dikerahkan jika ada perintah Presiden RI dengan persetujuan DPR RI. Kegiatan kemiliteran komponen cadangan juga sepenuhnya dikendalikan oleh Panglima TNI.

Komponen cadangan akan aktif atau bertugas saat mereka mengikuti latihan dan mobilisasi. Dalam siaran yang sama, Kementerian Pertahanan RI lanjut menerangkan pembentukan komponen cadangan merupakan tindak lanjut perintah undang-undang, di antaranya UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

"Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," ucap Kemenhan RI.

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional. "Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung," sebut Kemenhan RI.

Terkait itu, Kementerian Pertahanan menyampaikan pihaknya bertanggung jawab menyiapkan komponen cadangan sebagaimana diatur oleh UU PSDN. Kemenhan bersama instansi terkait lainnya pun menggelar sejumlah tahapan, antara lain pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. 

Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan berkas administrasi dan kompetensi, yang terdiri atas uji kesehatan, uji wawasan dan kemampuan, serta sikap. Setidaknya ada 3.103 anggota komponen cadangan yang telah dilantik langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 2021.

Ribuan orang itu menjalani telah menjalani pelatihan dasar militer di Rindam III/Siliwangi, Rindam IV/Diponegoro, Rindam V Brawijaya, dan Rindam XII/Tanjungpura. "Komponen cadangan yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan," tutur Biro Humas Setjen Kemenhan.

Pihak kementerian lanjut menerangkan anggota komponen cadangan juga berhak menerima uang saku selama pelatihan, tunjangan operasi saat mobilisasi, perawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan penghargaan-penghargaan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement