Selasa 12 Oct 2021 07:17 WIB

Anak Nia Daniaty Tegaskan Suami tak Terlibat Penipuan

Penyidik mencecar Olivia dengan 41 pertanyaan soal dugaan penipuan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham Tirta
Penipuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania menegaskan, suaminya Rafly N Tilaar (Raf) tidak terlibat dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal itu disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (11/10).

"Memang betul suami saya tidak tahu apa-apa," ujar Olivia saat ditemui Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).

Dalam kesempatan itu, Olivia menyebutkan, suaminya adalah pegawai negeri sipil. Hal itu diutarakan untuk memperkuat bahwa suami sama sekali tak tahu-menahu terkait penipuan CPNS. Selain itu, Olivia juga mengakui dirinya memang memegang kartu ATM milik suaminya.

"Soal ATM Rafly, saya benarkan saya megang ATM suami saya," tegas Olivia

Hanya saja, Olivia enggan bicara banyak terkait SK pengangkatan. Ia mempersilahkan agar penasihat hukumnya yang menjawab. Sebab, dia mengaku sangat kelelahan dan ingin segera sampai di rumah. Mengingat dia diperiksa selama hampir sembilan jam."Saya masuk angin, makanya mau buru-buru karena mau istirahat," kata Olivia.

Di kesempatan yang sama, penasihat hukum Olivia, Yusuf Titaley mengatakan, kliennya menjawab sekira 41 butir pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Kata Yusuf, pemeriksaan itu dimanfaatkan untuk mengklarifikasi seluruh tundingan yang dialamatkan kepada kliennya.

"Itu dijawab dengan bagus. Jadi proses selanjutnya kami serahkan pada penyidik. Itu ditangkis semua oleh klien kita," tutur Yusuf.

Dalam kasus ini, Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke pihak kepolisian. Olivia dan Rafly yang merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) diduga melakukan penipuan. Praktik penipuan saat Rafly berdinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Keduanya diduga menawarkan para korban sebagai PNS dengan mengeluarkan Rp 25 juta sampai Rp 156 juta. Adapun kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 23 September 2021. Pengacara bernama Odie Hodianto yang mewakili korban mengeklaim ada ratusan korban lainnya dari penipuan oleh Olivia.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement