Senin 11 Oct 2021 17:52 WIB

Hamdan Zoelva Vs Yusril di Pusaran Konflik Demokrat-Moeldoko

Hamdan menegaskan, AD/ART parpol bukan peraturan yang bisa diuji materi ke MA.

Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva memberikan keterangan terkait perkara permohonan pengujian AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10). Dalam keterangaanya Hamdan Zoelva mengatakan permohonan pengujian tersebut tidak lazim, karena menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan.Prayogi/Republika.
Foto:

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Soebandi menerima kedatangan sejumlah elite dan kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva. Ia menegaskan, kedatangan tersebut tak akan mengganggu independensi majelis hakim.

"Mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita, karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja termasuk ke Biro Hukum, itu saja. Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim," ujar Soebandi di Kantor MA, Jakarta, Senin (11/10).

"MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review Partai Demokrat ini akan independen," sambungnya.

Ia menjelaskan, gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh empat mantan kadernya sudah diterima MA sejak 14 September 2021. Statusnya saat ini, sedang dalam proses penunjukan Majelis Hakim Agung.

"InsyaAllah nanti kita percayakan kepada Majelis Hakim Agung untuk memutuskan perkara judicial review tersebut," ujar Soebandi.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya empat kader Partai Demokrat yang dipecat untuk mengajukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 ke MA.

Yusril mengatakan, bahwa AD/ART Partai Demokrat bukan diuji berdasarkan kehendak negara. Namun, akan diuji dengan dua undang-undang.

Dua undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Kedua UU yang dijadikan batu uji itu justru dibuat ketika Presiden RI dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sementara di DPR RI ada fraksi yang namanya Fraksi Partai Demokrat," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Senin (11/10).

Dalam keterangannya, ia mengaku tertawa ketika Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebutnya memiliki pemikiran seperti pemimpin Nazi, Adolf Hitler. Padahal, Yusril mengacu pada undang-undang yang dibuat di masa kepemimpinan SBY.

“Kalau begitu maksud Benny Harman, maka pengikut pemikiran Hitter itu adalah Presiden SBY dan DPR zaman itu termasuk Benny Harman di dalamnya," ujar Yusril.

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement