Senin 11 Oct 2021 16:00 WIB

Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri Diminta Evaluasi Internal

Masyarakat dinilai kecewa akibat tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ilham Tirta
Polri, ilustrasi
Polri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, ramainya tagar atau hastag #PercumaLaporPolisi menjadi momentum kepolisian untuk membenahi dan mengevaluasi insitusinya secara utuh dan komprehensif. Kontras menilai, tagar tersebut sebagai bentuk kritik publik atas kinerja Korps Bhayangkara yang harus ditanggapi secara serius dan mendalam.

Untuk diketahui, tagar #PercumaLaporPolisi muncul setelah penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ayah terhadap tiga anak kandungnya di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan diketahui dihentikan polisi. Tagar itupun menjadi ramai diperbincangkan warganet di Twitter.

“Tagar ini sebenarnya bukan sekadar tagar, tapi dia membicarakan kenihilan hasil dari upaya publik untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya polisi bisa kemudian hadir di tengah-tengah masyarakat menyelesaikan kasus-kasus yang ada di masyarakat, khususnya kasus yang berkaitan dengan tindak pidana,” kata Peneliti Kontras, Rozy Brilian dalam diskusi secara daring, Senin (11/10).

Rozy menjelaskan, polisi mendapatkan amanat untuk melakukan pelayanan maupun mengayomi seluruh masyarakat yang mencari keadilan. Kontras, jelasnya, melihat kasus dugaan pencabulan itu menjadi salah satu dari berbagai kasus serupa yang butuh perhatian publik.

“Kita tentu tidak mau ada kultur harus viral dulu baru kemudian ditindaklanjuti gitu ya. Tapi polisi bisa secara proaktif, bisa secara profesional, dan akuntabel menyelesaikan kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat dan bisa secara mendalam melakukan penanganan kasus,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan empat rekomendasi utama agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat melakukan evaluasi dan membenahi kinerja kepolisian secara utuh. Pertama, Kontras meminta dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk secara serius mengevaluasi institusi kepolisian dengan segera menginstruksikan Kapolri melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap tugas-tugas kepolisian yang dilakukan saat ini.

“Butuh suatu langkah yang lebih konkret lagi untuk menghilangkan kultur kekerasan, baik dari ranah pendidikan maupun sampai kedalam tahap penindakan yang dilakukan oleh kepolisian,” tutur Rozy.

Kedua, Kontras juga mendorong Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran, seperti enggan menyelesaikan laporan masyarakat atau menunda-nunda kasus perkara. Selain itu, sambung Rozy, pihaknya pun meminta Kapolri harus memperketat mekanisme pengawasan internal, dalam hal ini yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri dengan meningkatkan efektivitas fungsi dan kerjanya.

“Setiap pelanggaran tentu harus diselesaikan secara akuntabel dan berkeadilan, tidak bisa ada ruang-ruang impunitas terhadap pelanggaran-pelanggaran. Dengan begitu tentu keberulangan akan terus berlanjut sehingga kinerja kepolisian tak kunjung membaik,” kata dia.

Selanjutnya, Kontras meminta lembaga-lembaga pengawas eksternal, seperti DPR segera melakukan pengawasan eksternal dan evaluasi terkait dengan kinerja aparat kepolisian. Menurut Rozy, Komisi III DPR dapat memanggil Kapolri untuk melakukan rapat dengar pendapat sebagaimana mekanisme yang ada.

“DPR bisa melakukan hal tersebut, kemudian menanyakan secara serius terhadap kinerja Kapolri beserta bawahannya, khususnya berkaitan dengan kasus-kasus yang mandek dan kental dengan kekerasan,” kata dia.

Terakhir, Kontras meminta lembaga pengawas eksternal lainnya, seperti Ombudsman, Komnas HAM, dan Kompolnas dapat secara aktif untuk meningkatkan kinerja pengawasannya terhadap institusi kepolisian sesuai dengan porsi lembaga masing-masing. Komnas HAM terhadap pelanggaran HAM, Ombudsman terkait maladministrasi, serta pengawasan dari Kompolnas.

“Dengan begitu, kita bisa berharap bahwa tagar ini tidak hanya sebagai momentum yang lewat-lewat saja, tapi juga harus dijadikan sebagai momentum untuk membenahi dan mengevaluasi menyeluruh institusi kepolisian,” jelas Rozy.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement