REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu orang tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Provinsi Jambi.
"Tersangka berinisial FB (22) merupakan pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Jambi yang jadi aktor utama dalam kasus ini," kata Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram di Markas Polda Jambi, Kota Jambi, Jumat (8/10).
Pelaku FB merupakan aktor utama, karena merupakan admin komputer di Disdukcapil Kota Jambi. Tersangka kedapatan menggunakan komputer kantor secara ilegal di luar jam dinas. Tersangka juga memiliki user dan password untuk mencetak KTP. Namun, untuk pembuatan KTP harus ada surat perintah dari atasan, harus ada pihak yang dicetak siapa, dan jumlah yang dicetak.
"Tetapi tersangka FB dalam aksinya tidak ada perintah dan tidak ada permintaan, jadi sebenarnya modusnya untuk pungutan liar," kata Wahyu Bram. "Ini baru satu yang kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya langsung kami serahkan kepada jaksa penuntut umum untuk percepatan penyelesaian kepada jaksa," kata Bram menambahkan.
Dalam aksinya, tersangka berkoordinasi dengan pihak lainnya. Pelaku bekerja sama dengan calo di pihak kecamatan dan menjanjikan proses pembuatan KTP tersebut lebih cepat.
"Karena tidak sesuai SOP dan tidak diketahui oleh pimpinannya, maka bahan material yang digunakannya itu menggunakan bahan material bekas dan jadi ada orang yang menggantikan KTP untuk ganti alamat atau tulisannya sudah rusak akan tetapi tidak dimusnahkan dan disimpan oleh yang bersangkutan untuk digunakan kembali," kata Bram.
Imbasnya, sambung dia, KTP yang menggunakan bahan material bekas tersebut menimbulkan dua data, data yang ada di chip KTP dan data yang tertera di atas KTP. "Akhirnya, KTP tersebut tidak dapat digunakan untuk mengurus administrasi lainnya, seperti mengurus rekening dan lain-lain," kata Bram.
Selain FB, penyidik kembali akan mengumumkan tersangka lainnya yang kemungkinan berjumlah enam orang pada pekan. FB tidak ditahan di Rutan Polda Jambi karena dianggap kooperatif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FB dijerat Pasal 32 Undang-Undang ITE dan terancam minimal lima tahun kurungan penjara.