Jumat 08 Oct 2021 16:52 WIB

Polda Jatim Tangkap Dua Tersangka Penggelapan Emas Batangan

Pelaku menjual emas dengan cara dipotong beberapa bagian. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan emas di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka DJ (38) atas kasus dugaan penggelapan emas dari tempat kerjanya, serta SB (34) atas kasus dugaan penadahan hasil penggelapan dari tersangka DJ dengan barang bukti diantaranya emas batangan dengan berat tujuh kilogram.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penggelapan emas di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/10/2021). Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tersangka DJ (38) atas kasus dugaan penggelapan emas dari tempat kerjanya, serta SB (34) atas kasus dugaan penadahan hasil penggelapan dari tersangka DJ dengan barang bukti diantaranya emas batangan dengan berat tujuh kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap dua tersangka penggelapan tujuh batang emas murni dengan berat total sembilan kilogram. Jika diuangkan, emas batangan yang digelapkan kedua tersangka senilai Rp 6 miliar. 

Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengungkapkan, kedua tersangka yang ditangkap adalah DJ (38) asal Banda Aceh yang tinggal di Pakuwon City, dan SB (34) warga Kediri yang tinggal di Rungkut, Surabaya. 

"DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen Jalan MH Thamrin, Tangerang 1 Oktober 2021. Tersangka SB kami tangkap di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo keesokan harinya," kata Slamet di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (8/10). 

Slamet menjelaskan, DJ merupakan kurir dari PT Indah Golden Signature (IGS). Dia membawa kabur emas yang sudah dimurnikan di Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atom, Surabaya. Pelaku sempat tinggal di wilayah Sidoarjo dan menjual emas dengan cara dipotong beberapa bagian. 

Setelah memutari Sidoarjo, DJ menemukan seorang pembeli, yakni SB. SB membeli emas curian yang dipotong DJ seberat 20 gram dengan harga Rp 8 juta. Selain di Sidoarjo, DJ juga menjual sisa beberapa bagian emas yang dicurinya di Pasar Stasiun Tangerang Banten. "Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar," ujarnya.

Atas perbuatannya, DJ dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan SB dijerat Pasal 480 tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement