Jumat 08 Oct 2021 16:48 WIB

Kuasai Lahan Tebu Hingga Tewaskan Dua Petani, FKamis Ilegal

Berdasarkan data sejak 2016-2021, FKamis tidak ada dalam daftar di Kesbangpol. 

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief, menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para tersangka dalam kasus bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh, yang menewaskan dua orang petani. Barang bukti itu ditunjukkan di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F Kamis), yang terlibat bentrokan berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh hingga menewaskan dua petani, diketahui tidak terdaftar di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Indramayu.

"Berdasarkan data sejak 2016-2021, FKamis tidak ada dalam daftar (di Kesbangpol Kabupaten Indramayu)," ujar Kasi Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Indramayu, Adi Purnomo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/10).

Padahal, lanjut Adi, setiap LSM maupun ormas harus mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Jika tidak mendaftar, maka tidak diperbolehkan berkegiatan di kabupaten/kota tersebut.

"Ormas atau LSM yang tidak mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kabupaten Indramayu, maka tidak bisa berkegiatan di wilayah Kabupaten Indramayu," tegas Adi.

Adi menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain mendaftarkan diri, lanjut Adi, LSM dan ormas juga wajib melakukan daftar ulang setiap lima tahun sekali. 

Terkait FKamis, pihaknya juga tidak pernah menerima pembaharuan/daftar ulang dari pihak FKamis selama lima tahun terakhir ini. Dengan tidak ditemukannya daftar FKamis di Kesbangpol dalam lima tahun terakhir, Adi mengakui bahwa FKamis bisa disebut ilegal. "Iya kira-kira seperti itu," ucap Adi.

Adi mengakui, tidak bisa memberikan tindakan terhadap LSM atau ormas yang tidak terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Indramayu. Dia menyatakan, pihaknya hanya bisa memberikan pembinaan terhadap ormas atau LSM yang terdaftar.

Adi menyebutkan, sampai Oktober 2021, tercatat ada 120 ormas, LSM dan yayasan yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Indramayu. Dengan telah melapor, maka mereka diperbolehkan berkegiatan di Kabupaten Indramayu.

Seperti diketahui, sebanyak tujuh pengurus dan anggota FKamis, termasuk ketuanya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan berdarah di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Peristiwa yang terjadi pada Senin (4/10) itu menyebabkan dua petani tewas.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarief. Dia menyebutkan, dari ketujuh tersangka itu, salah satunya adalah Tryd (43 tahun), warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu yang merupakan Ketua F Kamis dan juga anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

"(Dalam kasus itu), peran ketua F Kamis adalah menggerakkan dan menghasut (kelompoknya) untuk melakukan perlawanan, baik kepada petani penggarap yang bermitra dengan pabrik gula maupun melawan aparat," kata Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10).

Selain itu, tersangka lainnya adalah Eryt (53) dan Dryn (46), keduanya warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu. Mereka merupakan pengurus F Kamis.

Adapula Sbg (48), warga Desa Bunder, Kecamatan Widasari dan Swy (51) warga Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg. Mereka merupakan petani sekaligus anggota dari F Kamis.

"Dua tersangka lainnya masih kita lakukan pengejaran. Namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk melakukan pengejaran," tegas Lukman.

Kedua tersangka yang masuk DPO itu adalah pengurus F Kamis. Mereka merupakan pelaku pembacokan terhadap korban hingga korban meninggal dunia.

Sementara itu, untuk lima tersangka yang telah ditangkap, saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar. 

Menurut Lukman, motif yang dilakukan para tersangka adalah untuk mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak oleh kelompok F Kamis, di kawasan HGU PG Rajawali Jatitujuh. Karenanya, mereka menghasut anggota dan pengurus F Kamis untuk mempertahankan lahan tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement