Sabtu 23 Jul 2022 11:33 WIB

Kementerian ATR/BPN Klaim Temui Kesepakatan Terkait Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113

Konflik pertanahan SAD 113 akan tuntas akhir Agustus mendatang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kementerian ATR/BPN Klaim Temui Kesepakatan Terkait Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 (ilustrasi).
Foto: Republika On Line/Mardiah diah
Kementerian ATR/BPN Klaim Temui Kesepakatan Terkait Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam 113 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAMBI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menemui perwakilan masyarakat suku Anak Dalam (SAD) 113 di rumah dinas Gubernur Jambi pada Jumat (22/7). Bahasan dalam pertemuan ini, yakni terkait penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan masyarakat SAD 113.

"Mulai pagi saya bersama gubernur, Pak Kapolda, Pak Danrem, Pak Kakanwil, Ketua DPRD menemui masyarakat SAD 113 untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang masyarakat SAD hadapi," ujar Hadi dalam keterangannya Sabtu (23/7).

Baca Juga

Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat SAD 113 sepakat menerima lahan yang disediakan di areal lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerja sama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP).  Menurutnya konflik pertanahan SAD 113 akan tuntas akhir Agustus mendatang.

"Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai dengan 30 Agustus ini keinginan masyarakat SAD untuk menempati lahan 750 hektare bisa dipenuhi," ungkap Hadi Tjahjanto.

Hadi mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut merupakan upaya terakhir dalam rangka penyelesaian konflik pertanahan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat SAD 113. Harapannya, tidak ada lagi kasus pertanahan dengan SAD lainnya. "Agar ada kepastian hukum dan rasa keadilan," ucap Hadi.

Kemudian Hadi juga berharap kelompok masyarakat SAD 113 bersedia menjaga kondusifitas di lokasi sampai proses penyelesaian yang telah disepakati terwujud. Ia menuturkan, pengamanan akan dibantu oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) dan Komandan Resor Militer (Danrem) dan diawasi oleh gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. "Mudah-mudahan bisa segera terealisasi," harap Hadi.

Penyelesaian konflik pertanahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat SAD 113 ini merupakan bentuk komitmen dari Menteri ATR/Kepala BPN dalam menjalankan amanah dari Presiden Joko Widodo. Dari penyelesaian masalah tersebut, Hadi menginginkan kelompok masyarakat SAD 113 ini tidak dirugikan, serta bisa produktif dan sejahtera. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement