Kamis 07 Oct 2021 21:27 WIB

Pemprov dan Kejati Banten Kerja Sama Pencegahan Korupsi

Kerja sama Pemprov dan Kejati Banten merupakan jalinan pertama di Indonesia

Gubernur Wahidin Halim dalam acara Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset P3D (Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis, (7/10).
Foto:

Dalam laporannya Plt Sekda Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat.

Sisanya, 17 pelabuhan perikanan  menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang. 

“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

 

Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 m2 senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 m2 senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 m2 senilai Rp 55.400.001. Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 m2 senilai Rp 6.787.913.794.

P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 m2 senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 m2 senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 m2 senilai Rp. 2.874.359.808,22 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement