Kamis 07 Oct 2021 17:48 WIB

Bekasi Perluas Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

Penggunaan PeduliLindungi dorong percepatan herd immunity di Bekasi.

Pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pengunjung memindai kode batang melalui aplikasi PeduliLindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memperluas penerapan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi tersebut dirancang menjangkau fasilitas publik dari semula hanya di gedung-gedung perkantoran milik pemerintah daerah setempat.

"Perluasan jangkauan PeduliLindungi ini guna mendukung program akselerasi vaksinasi menuju herd immunity khususnya di wilayah kami," kata Kepala Bagian Humas pada Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah di Bekasi, Kamis (7/10). Dia mengatakan sejumlah fasilitas publik seperti GOR Patriot Candrabhaga, Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center, hingga Terminal Kayuringin Bekasi Selatan kini telah dilengkapi perangkat QR Code PeduliLindungi.

Baca Juga

"Warga yang hendak masuk area tersebut diwajibkan memindai barcode QR code yang sudah disediakan," katanya. Perluasan area wajib pindai QR code PeduliLindungi ini menambah daftar area yang sudah terlebih dahulu menerapkan kebijakan serupa yakni di komplek kantor Pemerintah Kota Bekasi, kantor kecamatan dan kelurahan, serta RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid dan puskesmas.

"Diterapkan di kantor pemerintahan hingga kelurahan serta tempat-tempat pelayanan publik lainnya," ucapnya.

Sajekti mengaku kebijakan ini mengacu surat edaran Nomor 440/1395 Set Covid-19 dari Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Rahmat Effendi. "Sesuai Surat Edaran yang sudah disosialisasikan ke publik itu, maka seluruh masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan maka wajib memindaibarcode di depan pintu masuk," katanya.

Selain edaran tersebut, kata dia, kewajiban memindai barcode aplikasi PeduliLindungi juga dikuatkan kembali melalui surat edaran lainnya yang berisi tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 dalam pengurusan pelayanan publik. Menurut dia, kebijakan ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah aglomerasi Jabodetabek termasuk Kota Bekasi dengan titik fokus optimalisasi vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.

"Barcode PeduliLindungi membuktikan dan menandakan bahwa masyarakat sudah divaksinasi. Pemerintah Kota Bekasi secara gencar telah menyosialisasikan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan untuk wajib scan barcode di setiap pintu masuk," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement