REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengizinkan konter makanan dan minuman di bioskop beroperasi setelah melakukan evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani meminta ada hal-hal yang harus dipenuhi sebelum tempat penjualan makanan di bioskop bisa kembali beroperasi, termasuk memastikan kapasitasnya.
Menurut Laura, kalau tempat makan dan minum di bioskop dibuka maka harus melihat beberapa hal. "Seperti kapasitas tempat makannya itu seperti apa, kemudian kalau makanannya boleh dibawa ke dalam saat menonton, apakah tempat duduk antarpenontonnya berjarak? Ini yang jarus dipikirkan," ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (7/10).
Kalau ini tidak ada, Laura khawatir risiko penularan Covid-19 lebih besar. Oleh karena itu, Laura merekomendasikan tempat hiburan umum termasuk bioskop tentunya dibuka secara bertahap. Sebisa mungkin, ia meminta tidak ada aktivitas makan di dalam ruangan bioskop.
Ia menjelaskan, upaya ini dilakikan untuk mencegah risiko penularan Covid-19. Kecuali, jika ruangan dalam bioskop sudah difasilitasi dengan HEPA filter yakni penyaring udara berbentuk lipatan-lipatan dan bisa menyaring udara yang terkontaminasi dengan virus maka ini bisa menjadi pilihan. "Walau makan di dalam tetapi kalau ada HEPA filter masih diperbolehkan makan," ujarnya.
Jadi, ia meminta fasilitas dalam bioskop harus diinvestigasi. Terkait pengawasannya, ia mengatakan ini bisa dilakukan pemilik usaha hingga pemerintah daerah (pemda). Lebih lanjut Laura juga meminta masyarakat juga sadar kalau sekarang new normal, artinya tidak sama seperti sebelum pandemi yang bebas membuka masker di ruang tertutup.
Karena aktivitas tak lagi sama, masyarakat diminta beradaptasi dengan kebiasaan baru. "Sehingga, protokol kesehatan (prokes) harus tetap dilakukan (termasuk memakai masker di ruang tertutup)," katanya.
Ia menambahkan, jika prokes dijalankan secara ketat maka bisa meminimalkan penyebaran Covid-19. Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan konter makanan dan minuman di bioskop beroperasi setelah melakukan evaluasi PPKM. Hal itu berlaku di daerah PPKM Level 3, 2, dan 1.