Kamis 07 Oct 2021 12:20 WIB

Demokrat Siap Pemilu 2024 Digelar pada Februari atau Mei

Partai Demokrat mengaku, siap berdiskusi dengan pimpinan partai politik lainnya. 

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta,
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengaku, tak mempermasalahkan tanggal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dia mengatakan, partainya siap di tanggal manapun terkait kontestasi di 2024 tersebut.

"Kalau tim sepakbolanya tim Demokrat FC itu, anytime bertanding kita siap," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/10).

Dia menganalogikan, Pemilu 2024 sebagai sebuah liga sepakbola dan partai politik adalah klub pesertanya. Adapun waktu pelaksanaannya seharusnya menjadi ranah dari regulator, dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita serahkan kepada regulator lah. Kalau pemain bola, penyelenggara liga yang menentukan kapan liga dilakukan, pemain bola klub itu siap kapan saja," ujar Hinca.

Di samping itu, Partai Demokrat mengaku, siap berdiskusi dengan pimpinan partai politik lain untuk menentukan tanggal Pemilu 2024. Namun, dia harap, dalam diskusi tersebut tak ada tawaran-tawaran bagi pihaknya untuk bergabung dengan pemerintahan.

"Sudahlah izinkan kami tetap setia di pinggir menjadi oposisi, tidak usah kalian di dalam bujuk-bujuk kita itu. Kami pernah berkuasa 10 tahun, biarkan kami juga tuntaskan 10 tahun di luar," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, terbuka atas beragam opsi mengenai jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Selain opsi Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, KPU juga mengajukan opsi Pemilu 15 Mei 2024 sesuai usulan pemerintah dan Pilkada 19 Februari 2025.

"Sehubungan dengan opsi kedua ini, maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru karena mengundurkan jadwal pilkada yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pilkada (November 2024) ke bulan Februari 2025," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Thantowi dalam keterangan tertulisnya yang telah dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement