REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penolakan permohonan kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung terkait pidana kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS), dinilai anggota Komisi Hukum DPR RI, Nasir Djamil, sebagai bukti bahwa hukum masih memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi pencari keadilan. Penolakan ini dinilai akan membuka peluang bebasnya HRS dalam kasus kebohongan di RS Ummi Bogor.
Menurut Nasir, apa yang dialami oleh HRS dan sejumlah pengurus teras FPI lainnya, menunjukkan di mata penegak hukum, kedudukan hukum seorang warga negara belum tentu sama. “Hak diperlakukan sama di depan hukum, seolah -olah lumpuh saat hukum dilakukan oleh orang yang dekat dengan penguasa,” kata Nasir dalam siaran persnya, Rabu (6/10).
Lebih lanjut Nasir juga mengatakan, apa yang dialami oleh HRS dalam kasus kerumunan, karena pelaksanaan pernikahan putrinya, cukup diberi sanksi berupa administrasi dan denda. Hal itu pun, kata dia, sudah dilaksanakan oleh HRS.
“Semoga penolakan upaya kasasi jaksa terkait kasus kerumunan HRS menjadi //best practice bagi majelis hakim lainnya yang mengadili soal tuduhan kebohongan HRS di RS Ummi Bogor,” kata dia.