Kamis 07 Oct 2021 10:33 WIB

Nasir: Keadilan Hukum Masih Berpihak Kepada HRS

Masih terbuka peluang HRS bebas.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penolakan permohonan kasasi jaksa oleh Mahkamah Agung terkait pidana kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS), dinilai anggota Komisi Hukum DPR RI,  Nasir Djamil, sebagai bukti bahwa hukum masih memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi pencari keadilan. Penolakan ini dinilai akan membuka peluang bebasnya HRS dalam kasus kebohongan di RS Ummi Bogor.

 

Menurut Nasir, apa yang dialami oleh HRS dan sejumlah pengurus teras FPI lainnya,  menunjukkan di mata penegak hukum, kedudukan hukum seorang warga negara belum tentu sama. “Hak diperlakukan sama di depan hukum, seolah -olah lumpuh saat hukum dilakukan oleh orang yang dekat dengan penguasa,” kata Nasir dalam siaran persnya, Rabu (6/10).

Lebih lanjut Nasir juga mengatakan, apa yang dialami oleh HRS dalam kasus kerumunan, karena pelaksanaan pernikahan putrinya, cukup diberi sanksi berupa administrasi dan denda. Hal itu pun, kata dia, sudah dilaksanakan oleh HRS.

“Semoga penolakan upaya kasasi jaksa terkait kasus kerumunan HRS menjadi  //best practice bagi majelis hakim lainnya yang mengadili soal tuduhan kebohongan HRS di RS Ummi Bogor,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement