Kamis 07 Oct 2021 02:23 WIB

Anies Minta Warga Sabar Terkait Perpanjangan PPKM

Dengan perpanjangan, masyarakat berkontribusi menjaga penyebaran Covid-19 terkendali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta bersabar dan tetap menjaga protokol kesehatan terkait dengan kebijakan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 14 hari mulai 5-18 Oktober 2021. Anies Baswedan mengharapkan dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berkontribusi menjaga tren agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

"Mari kita sama-sama bersabar dan tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, selalu disiplin menerapkan prokes tetap harus selalu dijalankan. Bersama-sama kita berdoa, semoga pandemi ini lekas berlalu," kata Anies dalam keterangan di Jakarta, Rabu (6/10).

Baca Juga

Kebijakan perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (dua dosis).

"Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," tulis Anies.

 

Bagi masyarakat yang telah divaksinasi, dapat melampirkan bukti status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam Kepgub ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga : Ini Syarat Baru Bagi Penumpang Perjalanan Udara Domestik

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement