REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ibu berinisial AH (32 tahun) melaporkan seorang oknum polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghalang-halangi dirinya untuk bertemu dengan anaknya. "Saya hari ini datang ke Polda Metro Jaya didampingi Arist Merdeka dari Komnas Perlindungan Anak, saya tidak bisa ketemu anak saya sudah satu tahun. Saya dibatasi, bahkan saya kemarin waktu ulang tahun keempat anak saya, saya tidak bisa menemuinya," kata AH di Jakarta, Rabu (6/10).
AH mengaku, sudah menerima putusan pengadilan yang menyatakan bahwa hak asuh anak jatuh ke tangannya. Namun, mantan suami AH kemudian mengambil sang anak dan menutup akses sang ibu untuk bertemu dengan sang anak.
AH juga mengatakan, dirinya dihalangi untuk seorang oknum polisi saat mendatangi apartemen mantan suaminya. "Yang saya sayangkan, kenapa ada oknum dari Polri ikut-ikutan untuk menghalangi saat ketemu anak saya. Jadi, oknum itu jaga di lobi utama apartemen, dari oknum polisi itu bilang ke sekuriti saya nggak boleh ketemu anak saya," ujar AH.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyayangkan ada campur tangan oknum dalam ranah pribadi seseorang. "Kami menaruh perhatian yang sangat keras bahwa tidak ada satupun orang sekalipun dia aparat atau oknum yang menghalang-halangi ibu sebagai orang tua atau ibu dari biologis dari anak untuk bertemu dengan anaknya," ujar Arist.
Arist juga mengatakan, tindakan menghalang-halangi AH bertemu dengan anaknya adalah sebuah tindakan melanggar hukum. "Sampai putusan pengadilan sekalipun hak asuh ada di AH tetap dihalang-halangi untuk ketemu di situ. Komnas PA dengar pembangkang hukum dilakukan oleh Alexander Tio sebagai mantan suami AH," kata Arist.
Baca juga : Polda Jatim Tangkap Dua Pengirim Benur Tanpa Izin
Laporan AH juga telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.Selain itu, AH juga melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor laporan SPSP2/3519/IX/2021/Bagianduan.