REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengantisipasi kerumunan pelajar di mal dan pusat perbelanjaan. Ini menyusul keputusan pemerintah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk ke mal dan pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan PPKM Level 3.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, bentuk antisipasi yang dilakukan, yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi siswa sepulang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) agar tidak berkerumun di mal. Ia menambahkan, Pemkot Bogor akan melakukan koordinasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor.
“Nanti kita akan berencana Disperindag untuk memanggil para pengelola mal, tempat perbelanjaan, dan pusat perbelanjaan, untuk memastikan tidak ada pelajar yang pulang dari sekolah ke tempat-tempat berkerumun yang mengakibatkan risiko,” kata Dedie kepada Republika, Rabu (6/10).
Dedie mengatakan, Pemkot Bogor juga akan secara langsung memberikan arahan kepada mal-mal dan pusat perbelanjaan. Satgas Pelajar Kota Bogor juga akan kembali dilibatkan untuk proses pengawasan pra dan pasca PTM dilaksanakan.
Apalagi, sambung dia, ada sejumlah pelonggaran pada masa PPKM Level 3. Mulai dari tempat hiburan yang akan diuji coba, dan kegiatan sosial budaya dengan batasan tertentu.
Di sisi lain, Dedie mengharapkan adanya kesadaran dari masyarakat agar tetap menjaga mobilitas. Meskipun kondisi Covid-19 di Kota Bogor sudah membaik, masyarakat harus mewaspadai adanya gelombang baru ataupun varian baru.
“Risiko seperti berkerumunan pelajar, mobilisasi pelajar, ditambah dengan sosialisasi ke masyarakat. Itu yang betul betul kita dorong kesadaran tinggi dari masyarakat,” tegasnya.
Chief Marketing Communication (Marcomm) Mall BTM Chatarina Intan atau Chintan menyampaikan, Mall BTM sudah menerima pengunjung di bawah usia 12 tahun sejak Selasa (5/10) kemarin. Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan agar anak-anak tersebut bisa masuk ke dalam mal.
Utamanya, kata Chintan, pengunjung usia di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua, atau pendamping di atas usia 17 tahun. Pendamping itu pun harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Orang tua atau pendamping juga harus check-in melalui aplikasi PeduliLindungi. Serta tentu harus mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker,” ujar Chintan.